Lembaga otoritas Iran telah menangkap delapan orang karena bekerja pada jaringan permodelan secara daring di media sosial, khusus di Instagram, yang dinilai tidak Islami.
Kepala Pengadilan Kejahatan Dunia Maya Teheran, Javad Babaei, mengatakan hal itu melalui siaran televisi pada Minggu (15/5/2016) malam, seperti diberitakan Agence France-Presse, Senin (16/5/2016).
Penangkapan dilakukan di bawah operasi ketat selama dua tahun dengan sandi operasi "Spider II".
Operasi ini menargetkan kalangan model lainnya yang mengunggah foto secara daring tanpa mengenakan jilbab atau penutup kepala.
Jilbab diwajibkan bagi semua perempuan Iran jika mereka tampil di depan umum. Ketentuan ini sudah diberlakukan sejak Revolusi Islam pada 1979.
Petugas mengidentifikasi 170 pengguna akun yang aktif di laman Instagram. Mereka terdiri atas 59 fotografer dan perias wajah, 58 model, 51 manajer salon fashion dan desainer, serta dua institusi aktif.
"Kami menemukan bahwa sekitar 20 persen pengguna Instagram (di Iran) dijalankan oleh jaringan permodelan," kata Babaei kepada stasiun televisi Iran.
Mereka, kata dia, telah "membuat dan menyebarkan budaya tidak bermoral, tidak Islami, dan norak".
Babaei mengatakan, peradilan punya tugas untuk "mempertemukan orang-orang yang melakukan kejahatan ini dengan cara yang terorganisasi".
Selain penangkapan terhadap delapan orang itu, kasus kriminal telah dibuka terhadap 21 orang lainnya.
Babaei juga mengatakan, operasi juga telah membidik database pada lebih dari 300 akun Instagram Iran dan akun-akun yang terhubung.
Komentarnya itu muncul selepas "sesi sidang pendidikan" yang disiarkan secara langsung pada hari Minggu.
Ketika itu, seorang mantan model mengatakan bahwa ia telah mendapatkan uang setelah berbagi foto di aplikasi Instagram.
Penghasilan bulanan rata-rata untuk model yang sukses setara Rp 44,3 juta.
Sebagai informasi, Instagram lebih populer di Iran, tidak seperti Facebook, Twitter, dan YouTube, yang masih diblokir oleh lembaga otoritas Iran.
(Kompas/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email