Monopoli pelayanan publik seperti sertifikasi halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kementerian Agama (Kemenag) bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
Mengutip dari republika.co.id Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak keras adanya monopoli sertifikasi produk halal, baik itu sertifikasi halal yang dilakukan Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
“PBNU dengan jamaahnya yang berjumlah puluhan juta menolak keras sistem monopoli pelayanan publik seperti ini. Hari gini masak monopoli?” ujar Ketua Umum Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) Maksum Machfoedz, Senin 20 Januari 2014
Maksum Machfoedz yang guru besar Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu mengatakan sebaimana pasar yang dilarang melakukan monopoli sampai harus dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bagaimana mungkin pelayanan publik malah boleh dimonopoli.
Kemenag tidak boleh memonopoli sertifikasi produk halal sebab, ia adalah lembaga pengatur, bukan pelaksana.
“Pantasnya, Kemenag atau negara itu mengatur, bukan pelaksana. Kalau dirangkap, moral hazard-nya semakin marak,” ujarnya.
Selanjutnya ia menjelaskan, fungsi negara itu hanya tiga, yaitu pengawasan, regulasi, dan pengadaan public good (kebutuhan publik). Sebenranya negara akan ringan kerjanya dengan menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan saja jika fungsi pelayanan bisa dilakukan oleh partisipasi publik, seperti PBNU.
Maksum mengeluarkan pernyataan cukup pedas ini terkait molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) di DPR. Pembahasan yang berlarut ini ditengarai karena adanya tarik ulur kepentingan ekonomi antarpemangku kebijakan. Khususnya, antara LPPOM MUI dengan Kemenag
. “Jika sinyalemen publik itu benar maka hal itu merupakan kemunduran yang bukan main. Sungguh memalukan,” kata dia. Bagi PBNU, tegas Maksum, sertifikasi bukanlah kesempatan untuk mencari keuntungan ekonomi. Apalagi, sampai korupsi dan melakukan teror. Sertifikasi adalah pelayanan publik karena PBNU punya jamaah yang harus dilayani sesuai dengan keyakinannya.
(Republika/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email