Seluruh fraksi di Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya secara resmi sepakat membentuk lembaga khusus untuk sertifikasi produk halal di bawah Kementerian Agama. Lembaga khusus ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Keputusan diambil dalam pertemuan internal Komisi Agama yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 4 Maret 2014.
“Dari hasil pandangan mini fraksi-fraksi, kami sepakat dibuat sebuah lembaga yang menangani sertifikasi halal yang dikelola pemerintah,” kata Ketua Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal, Ledia Hanifa, usai pertemuan.
Setelah kasus sengkarut proses sertifikasi halal yang melibatkan MUI terungkap, Panja RUU JPH kembali melakukan pertemuan secara tertutup terkait usulan sertifikasi halal dikelola sebuah badan di bawah Kementerian Agama.
Hanya Fraksi Partai Amanat Nasional yang berkukuh menolak usulan tersebut, sementara fraksi lainnya menyetujui usulan itu. Usulan ini juga ditolak oleh MUI. Mereka tetap menginginkan agar seluruh proses sertifikasi maupun pemberian fatwa halal sebuah produk dikelola seluruhnya oleh MUI.
Leida mengatakan Fraksi PAN dalam rapat tertutup kali ini menyatakan sepakat terhadap pembentukan lembaga sertifikasi halal di bawah pemerintah. “Tapi mereka menginginkan agar lembaga itu mengikutsertakan MUI dalam proses awal sampai akhir mengeluarkan sertifikat halal” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Semua fraksi, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, juga menyetujui MUI dilibatkan. Namun bentuk pelibatan MUI secara terperinci bakal dibahas kembali dalam pertemuan selanjutnya, “Karena pemerintah menginginnkan struktur lembaga di atur sendiri, ini harus dikaji lagi,” ia menambahkan.
Achmad Rubaie dari Fraksi PAN membenarkan fraksinya sudah menyetujui lembaga sertifikasi halal di bawah pemerintah. Namun ia menegaskan posisi MUI di dalam lembaga itu tidak sekedar utusan dan lembaga tetap di bawah kendali pemerintah, “Tapi MUI harus punya otoritas sendiri, sehingga semua kebijakan sifatnya koordinasi, bukan instruksi,” ujarnya.
Achmad menambahkan keinginan PAN tak lepas dari pemahaman bahwa MUI mengetahui segala aspek syariah halal-haram sebuah produk. “Pengetahuan mereka itu harusnya didukung,” ucapnya.
(Tempo/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email