Pesan Rahbar

Home » » FATWA ANEH: MAKAN AYAM HARAM ! & MAKAN ANAK TIKUS HALAL !

FATWA ANEH: MAKAN AYAM HARAM ! & MAKAN ANAK TIKUS HALAL !

Written By Unknown on Saturday, 11 June 2016 | 12:51:00


Pak. Mahrus Ali lagi-lagi dengan mudahnya mengeluarkan fatwa-fatwa haram, bid’ah dll tanpa pengkajian yang matang terlebih dahulu, ketahuilah ulama-ulama salaf sangat enggan mengeluarkan fatwa akan keharaman dan kehalalan sesuatu meskipun mereka layak mengeluarkan fatwa-fatwa tsb, mereka akan berhati-hati mengkaji berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk satu hal saja, bahkan ulama-ulama tsb akan bersama-sama membahasnya.

Pak. Mahrus Ali sering menjadi rujukan para Salafy yang ada di Indonesia tentang fatwa dan kajiannya tsb, tetapi alangkah terlalu mudah dan gampangnya menelurkan pernyataan halal-haram akan sesuatu hal, Silahkan anda periksa kajiannya tentang Haramnya Ayam, sbb :

***Awal Kutipan***

Sampai sekarang I Muharram 1428 H saya tidak menjumpai hadis tentang Nabi saw makan Ayam kecuali dari satu perawi yaitu Zahdam dari abu Musa al asy`ari sebagaimana hadis sbb :

عَنْ زَهْدَمٍ الْجَرْمِيِّ عَنْ أَبِي مُوسَى يَعْنِي الْأَشْعَرِيَّ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دَجَاجًا *

…………..Dari Zahdam al Jarmi dari Abu Musa al asy` ari ra berkata : “ Aku melihat Nabi saw, makan Ayam “.[1]

Aku berkata:“ Abu Qilabah yang terpercaya tapi suka memursalkan hadis.

Muslim juga meriwayatkan hadis tsb melalui Abu Qilabah pada nomer 1649. Nasai di nomer 4346.Ahmad pada nomer 19060. Nasai juga meriwayatkannya di nomer 4346.tapi Lemah karena ada Abu Qilabah yang sering keliru. Namun ada yang sahih di nomer 4347 setelahnya. Dan ada juga dari jalur sahih dari Imam Ahmad di musnadnya nomer 19094. Bisa dilihat disini: http://mantankyainu.blogspot.co.id/2013/11/ayam-haram-kajianku-ke-11.html
______________________________________

Ayam haram - kajianku ke 11


Rasulullah SAW tidak makan Ayam.

Sampai sekarang I Muharram 1428 H saya tidak menjumpai hadis tentang Nabi saw makan Ayam kecuali dari satu perawi yaitu Zahdam dari abu Musa al asy`ari sebagaimana hadis sbb :

عَنْ زَهْدَمٍ الْجَرْمِيِّ عَنْ أَبِي مُوسَى يَعْنِي الْأَشْعَرِيَّ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دَجَاجًا *

…………..Dari Zahdam al Jarmi dari Abu Musa al asy` ari ra berkata : “ Aku melihat Nabi saw, makan Ayam “.[1]
 
Aku berkata:“ Abu Qilabah yang terpercaya tapi suka memursalkan hadis.

Muslim juga meriwayatkan hadis tsb melalui Abu Qilabah pada nomer 1649. Nasai di nomer 4346.Ahmad pada nomer 19060. Nasai juga meriwayatkannya di nomer 4346.tapi Lemah karena ada Abu Qilabah yang sering keliru. Namun ada yang sahih di nomer 4347 setelahnya. Dan ada juga dari jalur sahih dari Imam Ahmad di musnadnya nomer 19094.

Saya berkisah tentang identitas Abu Qilabah sbb :

225 عَبْدُالْمَلِكِ بْنُ مُحَمَّدٍ أَبُو قِلاَبَةَ الرَّقَاشِي ق قَالَ الدَّارَقُطْنِي قِيْلَ لَنَا كَانَ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ صَدُوْقًا كَثِيْرَ الْخَطَأِ فِي الْأَسَانِيْدِ وَالْمُتُوْنِ لاَ يُحْتَجُّ بِمَا انْفَرَدَ بِهِ بَلَغَنِي عَنْ شَيْخِنَا أَبِي الْقَاسِمِ بْنِ مَنِيْعٍ عِنْدِي عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ عَشْرَةُ أَجْزَاءٍ مَا مِنْهَا حَدِيْثٌ يَسْلَمُ إِمَّا فِي الْإِسْنَادِ أَوْ فِي الْمَتْنِ كَانَ يُحَدِّثُ مِنْ حِفْظِهِ فَكَثُرَتِ اْلأَوْهَامُ مِنْهُ

225 Abd Malik bin Muhammad - julukannya Abu Qilabah Arroqosyi ……….. Daroquthni berkata : “ Dia orang yang do`anya mustajab, selalu berkata benar, sering keliru dalam menyampaikan sanad dan kalimat hadis. Bila dia sendirian,[2] tidak bisa di buat pegangan. Aku pernah mendengar dari guru kami Abul Qasim bin Mani` yang berkata :” Aku punya sepuluh juz hadis dari Abu Qilabah, jarang sekali hadis yang tidak cacat adakalanya karena sanad atau redaksi hadis. Dia menyampaikan hadis dari hafalannya, lalu banyak keliru . [3]

Al ajli berkata: Ada syi`ahnya sedikit. [4]

Mengapa yang menyatakan Rasulullah saw pernah makan Ayam hanya Abu Musa al asyari, dimana tiada satupun sahabat lainnya yang menyatakan seperti itu ?

Bahkan istri – istri Rasulullah SAW tidak mengetahuinya . Mungkin juga Abu Musa hanya di buat kedok dan salah satu perawinya yang menambah hadis. Sepanjang pengkajian kami, perawi yang menyatakan Rasulullah SAW makan Ayam hanya dari Zahdam dari Abu Musa al asy ari. Selain beliau dikitab manapun tidak saya jumpai. Anehnya kisah yang sama yang tidak dari Zahdam tapi dari Abu Buraidah dari Abu Musa tidak menyebut Rasulullah SAW makan Ayam.
Bersambung.........................
Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.


Catatan:
[1] HR Bukhori 5517. Sanad hadis : Bukhori berkata: bercerita kepada kami Yahya , bercerita kepada kami Waki` dari Sofyan dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Zahdam Al Jarmi dari Abu Musa Al asy`ari ra berkata : ………..
[2] Dan tidak ada riwayat dari perawi lain yang mendukungnya yang bisa dipercaya
[3] man tukullima fih 127/1
[4] Mausuah ruwaatil hadis
_______________________________________


****
Jika memang acuan pendapat ulama kalian adalah ulama Saudi, lalu mengapa mereka membiarkan restoran KFC dan MCd ada di lingkungan Mekkah (diluar Masjidil Haram), apakah mungkin ulama-ulama di Saudi tak “sepintar” pak Mahrus Ali?, mungkinkah mereka menutup mata akan hal ini?







Jika ayam saja haram, bagaimana dengan telurnya??.

***

Lain halnya dengan Ahmad Sukina pimpinan MTA (Majelis Tafsir Qur’an), seperti berikut ini

Ketua Umum Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) Ahmad Sukino diketahui kembali mengeluarkan fatwa kontroversialnya ketika menyatakan bahwa cindil atau anak tikus itu hukumnya halal kalau dimakan. Pernyataan tersebut bisa dilihat di video yang banyak beredar di media sosial seperti Youtube dan Facebook. Tidak diketahui pasti kapan tayangan video tersebut direkam. Namun dalam video tersebut terlihat dan terdengar jelas bagaimana Ustadz Sukino menyatakan kehalalan memakan cindil atau anak tikus.

Dalam video tersebut tampak salah seorang jama’ah MTA menanyakan beberapa pertanyaan kepada Ustadz Sukino.


Pertanyaan:

Jika orang menelan hidup-hidup binatang seperti cindil atau anak tikus itu bagaimana ustadz? Karena dalam hewan tersebut ada darah yang mengalir.


Jawab Ustadz Sukino:

Cindil tikus kamu makan ya agak susah lah, tapi coba celupkan sama kecap lalu buka mulut maka masuk sendiri. Itu pengobatan awur-awuran (ngawur). Kok punya pendapat begitu itu ilmu darimana? Apa pernah diselidiki kalau cindil tikus dimakan hidup-hidup itu kita jadi sehat? Malah nanti besar di ususmu bisa dimakan itu ususmu. Jadi jangan ditiru!

Tapi kalau perkara halal-haramnya ya HALAL saja karena tikus itu tidak perlu disembelih. Tikus kan tidak punya Nahr (leher), kalau masalah dimakan harus disembelih kan tikus apalagi cindil masih kecil bagaimana mau menyembelihnya.

Videonya bisa dilihat disini



Padahal tikus merupakan hewan yang haram dimakan. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101)

Imam Nawawi berkata, “Diharamkan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh seperti ular, kalajengking, burung gagak, hida-ah dan tikus.” (Minhajut Tholibin, 3: 340).


Wallahu a’lam

(Suara-Muslim/Generasi/Salaf/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: