Janan Harb, istri rahasia almarahum Raja Saudi Fahd bin Abdul Aziz Al-Saud. (Foto: YouTube)
Sebuah pengadilan banding di Inggris membatalkan perintah untuk seorang pangeran Arab Saudi; Abdul Aziz bin Fahd bin Abdul Aziz agar membayar “istri rahasia” ayahnya; almarhum Raja Fahd, sebesar 19,2 juta poundsterling (Rp365,5 miliar) tunai dan memberikan properti.
Putusan pengadilan banding di London pada hari Kamis kemarin menjungkirbalikkan keputusan pengadilan yang lebih rendah pada bulan November lalu.
Sebelum menang dalam pengadilan banding, Pangeran Abdul Aziz diperintahkan Hakim Peter Smith untuk membayar uang sebesar itu dan memberikan properti terhadap Janan Harb, perempuan yang pernah dinikahi secara rahasia oleh Fahd sebelum menjadi Raja Saudi.
Pengadilan banding tidak setuju dengan putusan Hakim Peter Smith pada 2015.
Kasus ini bermula dari gugatan Janan Harb, wanita kelahiran Palestina, yang kini menetap di Inggris. Menurut gugatan Janan Harb, dia menikah dengan Fahd pada tahun 1968 ketika Janan Harb berusia 19 dan Fahd masih seorang pangeran.
Janan Harb kemudian meninggalkan Arab Saudi ke Amerika Serikat pada tahun 1970 setelah hubungannya dengan keluarga Kerajaan Saudi memburuk, sebelum Fahd menjadi raja pada tahun 1982. Menurut Janan, dia dinikahi Fahd secara rahasia sesuai hukum syariah.
Raja Fahd meninggal tahun 2005, namun Janan mengklaim semasa hidup Raja Fahd berjanji untuk merawatnya dengan menjamin kesejahteraannya.
Janan mengatakan bahwa dia bertemu dengan Pangeran Abdul Aziz, putra almarhum Raja Fahd dari istri yang lain, pada tahun 2003. Saat bertemu itu, Janan meminta uang sesuai janji Raja Fahd.
Janan bersaksi bahwa Pangeran Abdul Aziz saat pertemuan itu sepakat secara lisan akan membayar 12 juta pound dan memberikan dua flat mewah di kawasan Chelsea. Namun, Pangeran Abdul Aziz menyangkal dia terlibat dalam kesepakatan itu.
”Penghakiman dari pengadilan banding telah kembali menegaskan kepercayaan pada pangeran dalam resolusi yang adil dan independen soal sengketa sebelum pengadilan (yang lebih rendah) di Inggris,” kata pihak pengacara untuk Pangeran Abdul Aziz, dalam sebuah pernyataan e-mail, yang dikutip dari Bloomberg, Jumat (17/6/2016).
Sementara itu, Damien McCrystal, juru bicara Janan Harb menolak untuk mengomentari putusan pengadilan banding di London.
(Sindo-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email