Mana Yang Lebih Utama Jadi Imam ??
Yang Berjenggot dengan Sedikit Hafalannya dan Yang Mencukur Jenggot dengan Banyak Hafalannya.
Pertanyaan (Fatwa no. 3816) :
Ada seorang laki-laki yang dia seorang penghafal qur’an, akan tetapi dia tidak memilki jenggot (karena sengaja dicukur, pen). Dan ada laki-laki lain yang memiliki hafalan qur’an yang sedikit (dibandingkan lelaki yang tadi) dan dia memiliki jenggot (yang dibiarkan/ tidak dicukur, pen). Lalu siapakah diantara keduanya yang didahulukan untuk menjadi pada saat shalat ?
Jawaban :
Segala puji hanyalah milik Allah,
Yang didahulukan untuk menjadi imam pada saat shalat tersebut adalah orang yang memilki jenggot (yang dibiarkan/ tidak dicukur, pen) meskipun memiliki hafalan yang sedikit dibandingkan atas orang yang mencukur jenggotnya meskipun dia pengahafal al-qur’an. Dikarenakan sesungguhnya orang yang pertama tadi bukanlah orang yang berdosa dengan sedikit hafalannya sedangkan orang yang kedua tadi dia berdosa dengan mencukur jenggotnya.
Dan Allahlah yang memberikan taufik (petunjuk), semoga Sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan para sahabatnya.
Dewan Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua : Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz
Wakil ketua : ‘Abdurrazzaq ‘afifi
Silahkan baca di blog Salafy berikut ini ( http://sunnahkami.blogspot.co.id/2011/12/mana-yang-lebih-utama-jadi-imam.html ) dan screenshoot link ( https://generasisalaf.files.wordpress.com/2014/02/mana-yg-utama-jadi-imam.jpg )
__________________________________________
Mana Yang Lebih Utama Jadi Imam ??
Yang Berjenggot dengan Sedikit Hafalannya dan Yang Mencukur Jenggot dengan Banyak Hafalannya.
Pertanyaan (Fatwa no. 3816) :
Ada seorang laki-laki yang dia seorang penghafal qur’an, akan tetapi dia tidak memilki jenggot (karena sengaja dicukur, pen). Dan ada laki-laki lain yang memiliki hafalan qur’an yang sedikit (dibandingkan lelaki yang tadi) dan dia memiliki jenggot (yang dibiarkan/ tidak dicukur, pen). Lalu siapakah diantara keduanya yang didahulukan untuk menjadi pada saat shalat ?
Jawaban :
Segala puji hanyalah milik Allah,
Yang didahulukan untuk menjadi imam pada saat shalat tersebut adalah orang yang memilki jenggot (yang dibiarkan/ tidak dicukur, pen) meskipun memiliki hafalan yang sedikit dibandingkan atas orang yang mencukur jenggotnya meskipun dia pengahafal al-qur’an. Dikarenakan sesungguhnya orang yang pertama tadi bukanlah orang yang berdosa dengan sedikit hafalannya sedangkan orang yang kedua tadi dia berdosa dengan mencukur jenggotnya
Dan Allahlah yang memberikan taufik (petunjuk), semoga Sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan para sahabatnya.
Dewan Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua : Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz
Wakil ketua : ‘Abdurrazzaq ‘afifi
Sumber : www.al-eman.com/الفتاوي/أيهما أفضل الإمام الحليق الحافظ أم الإمام الملتحي الذي يحفظ قليلا/i3816&rs&p7
__________________________________________
***
PENDAPAT ULAMA SALAFY (SYEKH AL MUKHTAR S SINQITY)
Pertanyaan :
Wahai Syaikh mana yang lebih berhak untuk menjadi Imam, seseorang yang bertaqwa tapi tidak hafal Qur’an, atau orang yang hafal Qur’an tapi dia isbal dan memotong jenggotnya?
Jawab :
Siapa yang bilang orang yang isbal dan potong jenggot itu tidak bertakwa?, terkadang seorang Isbal dan dia berpendapat akan bolehnya isbal dengan tidak sombong, dan ini adalah pendapat sebagian ulama, dan tidak di mudhorotkan ketakwaan mereka dengan ini. Dan ini adalah kesalahan sebagian orang menganggap bahwa orang isbal tidak bertakwa dan ini adalah KEYAKINAN YANG KELIRU.
Sebagian para ulama mengatakan bahwa isbal di kaitkan adanya “kesombongan”, itulah yang terlarang, walaupun yang benar (disisi Salafy) sebenarnya tidak mengkhususkan itu semua dengan kesombongan. Tapi kita tidak boleh ketika melihat yang isbal kita menganggapnya tidak bertakwa, karena sebagian orang melihat akan hal itu (isbal) boleh. Dan jika ia tahu jika (misalnya isbal) itu haram niscaya dia tidak akan melakukannya.
Dan yang berhak menjadi imam setelah takwa adalah dia yang hafal al-qur’an , karena Nabi mengatakan “…yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling fasih atau yang paling banyak hafalannya”, dan di jelaskan oleh Nabi bahwa yang hafal Qur’an itu yang di utamakan, dan jika kalian melihat orang yang hafal Qur’an tapi dia meremehkan Syari’at maka nasehati dia, jelaskan kepadanya kesalahannya jika memang jelasa perkaranya sebuah kesalahan.
Adapun permasalahan yang masih di perselisihkan dan dia menilai bahwa itu boleh-boleh saja maka ini adalah keyakinannya, dan boleh-boleh saja kamu mengajaknya bicara dan ngobrol mengenai permasalahan dengan dalil-dalil yang ada, jika memang kamu menilai itu sebuah kebenaran.
Adapun jika kamu memaksanya dengan keyakinan mu dan pendapat mu, maka tidak ada ulama manapun yang bersikap demikian, karena kamu menganggap kamu benar dan dia pun demikian, kamu punya dalil dia pun punya dalil. Oleh karena itu para ulama mengatakan tidak boleh di ingkari permasalahan yang masih di perselisihkan hukumnya.
Mengenai Sholat maka yang di utamakan adalah yang hafal Qur’an, dan jika punya kesalahan di ingatkan, adapun jika kesalahannya terletak dalam permasalahan sholat maka dia tidak boleh di jadikan imam, karena bisa merusak sholat.
Wallahu a’lam
LIhat Videonya disini:
Untuk lebih mengetahui syarat menjadi imam silahkan bertanya kepada ulama-ulama ahli fiqh sebagai pengantar silahkan baca disini: https://dl.dropboxusercontent.com/u/68630637/ks/73.pdf
SEPUTAR MEMOTONG JENGGOT/ MERAPIKAN JENGGOT
Seputar LIHYAH(Jenggot dan cambang.) Baginda Rasul SAW
Dalam buku As-Sirah Al-Halabiaah (Sirah/sejarah Rasul) disebut bahwa Rasulullah SAW memotong sebagian kumisnya, dan memotong lihyahnya yang sudah melebar dan juga memanjang, maksudnya merapikannya supaya tidak berantakan(As-Siirah Al-Halabiah, Imam Ali bin Burhanuddin Al-Halabi(lahir 753H), jilid 3, hal 334.. Al-Maktabah Al-Islamiah. Bairut:tt).
Begitu juga dalam Sunan Tirmizi dalam bab “Tentang memotong sebagian dari lihyah/janggut” Sunan Tirmizi, Hadits no. 2761-2762, hal 648. Darul Kutub Al-Ilmiyah. Bairut: 2014.
hadits Gharib :
“أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُوْلِهَا”
الراوي: جد عمرو بن شعيب المحدث: الترمذي – المصدر: سنن الترمذي – الصفحة أو الرقم: 2762
خلاصة حكم المحدث: غريب
Artinya : Dari kakenya Amru bi Syu’aib, berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW senantiasa memotong sebagian lihyahnya secara melebar dan memanjang” (HR : Imam Tirmizi, Al-‘Asqalani ).
Dalam buku Al-Muntaqa Syarh Al-Muwattho’ liimam Malik (http://hadith.al-islam.com/Loader.aspx?pageid=237&Words لحية(website resmi Pusat Dakwah Arab Saudi),yang ditulis oleh Imam Abu Al-Walid Al-Baji (lahir tahun 403 H), halaman 529. Beliau membicarakan dalam bab khusus rambut, baik rambut kumis, rambut janggut dan cambang. Beliau berkomentar tentang hadits tadi:
أَيْ لِيَقْرُبَ مِنَ التَّدْوِيرِ مِنْ كُلِّ جَانِبٍ ; لِأَنَّ الِاعْتِدَالَ مَحْبُوبٌ ، وَالطُّولَ الْمُفْرِطَ قَدْ يُشَوِّهُ الْخَلْقَ ، وَيُطْلِقُ أَلْسِنَةَ الْمُغْتَابِينَ ، فَفِعْلُ ذَلِكَ مَنْدُوبٌ مَا لَمْ يَنْتَهِ إِلَى تَقْصِيصِ اللِّحْيَةِ .
“ Biar tampil/kelihatan rata dari berbagai arah atau sisi, karena keseimbangan itu sangat indah dan disukai orang, jika terlalu panjang akan kelihatan jelek/buruk, dan akan jadi bahan ejekan orang, yang penting tidak dicukur habis” (http://hadith.al-islam.com/Loader.aspx?pageid=237&Words لحية(website resmi Pusat Dakwah Arab Saudi)
Andaikata hadits tadi lemah atau gharib, namun hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari akan menguatkan hadits tadi:
” وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ”
الراوي: عبدالله بن عمر المحدث: البخاري – المصدر: صحيح البخاري – الصفحة أو الرقم: 5892
خلاصة حكم المحدث: [صحيح]
Artinya : “Ibnu Umar ra, senantiasa menggenggam janggutnya/lihyahnya dengan kepalan tangannya, lalu memotong yang melebihi dari genggamannya ketika menunaikan haji atau umrah” (HR : Imam Bukhari)
Dan dikuatkan lagi dengan:
عنِ ابنِ عمرَ – رضيَ اللَّهُ عنْهما – أنَّهُ كانَ إذا حلَقَ في حجٍّ أو عمرةٍ أخذَ من لحيتِهِ وشاربِهِ.
الراوي: – المحدث: النووي – المصدر: المجموع – الصفحة أو الرقم: 8/201
خلاصة حكم المحدث: إسناده صحيح
Artinya : “Ibnu Umar ra, senantiasa jika mencukur rambutnya, beliau mengambil/memotong sebagian lihyahnya dan kumisnya”(HR : Imam Nawawi)
Wallahu A’lam bisshowab. semoga bermanfa’at dan semoga dapat diperluas kajiannya. Amin
(Sumber: https://www.facebook.com/masjid.kotabaru?fref=nf)
(Generasi-Salaf/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email