Pesan Rahbar

Home » » Bin Ladin Group PHK TKI, BNP2TKI: Dipulangkan Segera

Bin Ladin Group PHK TKI, BNP2TKI: Dipulangkan Segera

Written By Unknown on Tuesday, 26 July 2016 | 20:16:00

Saudi Binladin Group sebagai kontraktor utama dalam menangani perluasan Masjidil Haram, (7/8). Pemerintah Arab Saudi memperkirakan renovasi ini akan selesai paling cepat 5 tahun. (Foto: Tempo/Ijar karim)

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan para TKI yang diberhentikan oleh perusahaan Saudi Bin Ladin Group (SBG) segera dipulangkan. “Sebelum Lebaran akan dipulangkan,” kata Nusron saat kepada Tempo saat dihubungi, Jumat 6 Mei 2016.

Nusron melanjutkan bahwa pemerintah Indonesia sudah ada komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi, dan ia memastikan bahwa hak para pekerja itu akan diberikan. “Hak-haknya akan segera dipenuhi,” ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai nasib para pekerja ini ketika sampai di Tanah Air, apakah akan disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang ada atau tidak, Nusron menjawab hal itu belum dibahas. “Nanti akan dibahas,” ucap dia.

SBG yang merupakan perusahaan milik keluarga Osama Bin Ladin mengalami kesulitan keuangan, sehingga mengakibatkan adanya kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pekerjanya, termasuk yang berasal dari Indonesia.

TKI yang bekerja di perusahaan tersebut diperkirakan berjumlah 700-an orang. Diketahui para TKI yang diberhentikan rata-rata belum menerima gaji mereka selama tiga-empat bulan.

Kesulitan keuangan mereka berawal dari penghentian kerjasama dan pembayaran kontraktor utama perluasan Masjidil Haram di Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi. Pemutusan kontrak ini sebagai akibat dari insiden jatuhnya crane pada September 2015. Peristiwa tersebut menewaskan ratusan jemaah haji.

Nusron berpesan kepada para TKI yang mengalami PHK agar tetap tenang, dan tak usah ikut dalam demonstrasi-demonstrasi di sana. “Saya imbau untuk tenang, karena pemerintah sudah berbicara dengan pemerintah Arab Saudi.”

(Tempo/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: