Parlemen Israel (Knesset) telah mengesahkan sebuah undang-undang yang bisa mengusir anggota Parlemen yang memprotes kebijakan-kebijakan Israel. Mayoritas anggota Parlemen yang dimaksud berkebangsaan Arab.
Begitu berita ini dirilis oleh Middle East Eye hari ini.
Dengan undang-undang tersebut, Israel sebenarnya ingin mengusir anggota-anggota Knesset yang berasal dari Palestina.
Para penentang undang-undang tersebut melancarkan serangan tegas dan keras terhadap kebijakan Knesset.
Melalui undang-undang baru ini, Israel bisa mengusir setiap anggota Knesset yang dituduh melakukan aksi rasialis dan memberikan dukungan terhadap perlawanan bersenjata melawan rezim Zionis.
Pengusiran anggota Knesset tersebut akan dilaksanakan apabila tiga per empat dari seluruh anggotanya memberikan suara positif.
Dengan demikian, pengusiran anggota Knesset yang menentang kebijakan Israel tersebut memerlukan 70 suara, termasuk 10 suara dari pihak oposisi.
Sementara itu, versi lama undang-undang tersebut hanya memerlukan 61 suara untuk mengusir seorang anggota.
Dalam undang-undang baru ini, selama anggota termaksud masih berada dalam kondisi penangguhan, orang lain yang masih tercantum dalam daftar parti tersebut akan menempati posisinya.
(Middle-East-Eye/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email