Majikan wajib membayar biaya lembur bagi pembantu rumah tangga. Mereka juga akan mendapat libur mingguan, jatah cuti 30 hari setahun, jam kerja 12 jam per hari, dan bonus satu bulan gaji di akhir masa kontrak.
Kuwait menjadi negara Arab Teluk pertama menetapkan gaji minimum bagi pembantu rumah tangga. Kebijakan ini muncul di tengah meluasnya tudingan terjadi pelanggaran serius terhadap hak-hak pembantu rumah tangga bekerja di negara itu.
Menteri Dalam Negeri Kuwait Syekh Muhammad Khalid as-Sabah memutuskan gaji minimum bagi pembantu rumah tangga di negara itu 60 dinar (US$ 200) sebulan. Mereka juga bakal mendapat sejumlah hak lainnya, seperti dilansir surat kabar Al-Anbaa Kamis lalu.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari undang-undang tenaga kerja disahkan parlemen Kuwait tahun lalu. Terdapat sekitar 600 ribu pembantu rumah tangga di Kuwait dari total 2,4 juta orang bekerja di enam negara Arab Teluk - Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, dan Oman.
Keputusan menteri itu juga mewajibkan majikan membayar biaya lembur bagi pembantu rumah tangga. Mereka juga akan mendapat libur mingguan, jatah cuti 30 hari setahun, jam kerja 12 jam per hari, dan bonus satu bulan gaji di akhir masa kontrak.
Pada November 2014, menteri tenaga kerja dari enam negara Arab Teluk dan asal Asia menggelar rapat untuk membahas peningkatan kondisi dan perlakuan bagi pembantu rumah tangga bekerja di kawasan Arab Teluk. Akhirnya dihasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk libur mingguan bagi pembantu, jatah cuti, dan hak untuk tinggal di luar rumah majikan.
Negara Arab Teluknya lainnya juga sudah mengubah beleid tenaga kerja mereka. Bahrain telah menambah hak-hak pembantu rumah tangga. Arab Saudi tahun lalu mengeluarkan aturan membatasi jam kerja pembantu maksimum 15 jam sehari dan memberi cuti sebulan setelah dua tahun kerja.
(Arab-News/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Pemulangan 33 tenaga kerja perempuan asal Indonesia dari Suriah pada Juni 2016. (Foto: Ilustrasi/KBRI Damaskus buat Albalad.co)
Kuwait menjadi negara Arab Teluk pertama menetapkan gaji minimum bagi pembantu rumah tangga. Kebijakan ini muncul di tengah meluasnya tudingan terjadi pelanggaran serius terhadap hak-hak pembantu rumah tangga bekerja di negara itu.
Menteri Dalam Negeri Kuwait Syekh Muhammad Khalid as-Sabah memutuskan gaji minimum bagi pembantu rumah tangga di negara itu 60 dinar (US$ 200) sebulan. Mereka juga bakal mendapat sejumlah hak lainnya, seperti dilansir surat kabar Al-Anbaa Kamis lalu.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari undang-undang tenaga kerja disahkan parlemen Kuwait tahun lalu. Terdapat sekitar 600 ribu pembantu rumah tangga di Kuwait dari total 2,4 juta orang bekerja di enam negara Arab Teluk - Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, dan Oman.
Keputusan menteri itu juga mewajibkan majikan membayar biaya lembur bagi pembantu rumah tangga. Mereka juga akan mendapat libur mingguan, jatah cuti 30 hari setahun, jam kerja 12 jam per hari, dan bonus satu bulan gaji di akhir masa kontrak.
Pada November 2014, menteri tenaga kerja dari enam negara Arab Teluk dan asal Asia menggelar rapat untuk membahas peningkatan kondisi dan perlakuan bagi pembantu rumah tangga bekerja di kawasan Arab Teluk. Akhirnya dihasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk libur mingguan bagi pembantu, jatah cuti, dan hak untuk tinggal di luar rumah majikan.
Negara Arab Teluknya lainnya juga sudah mengubah beleid tenaga kerja mereka. Bahrain telah menambah hak-hak pembantu rumah tangga. Arab Saudi tahun lalu mengeluarkan aturan membatasi jam kerja pembantu maksimum 15 jam sehari dan memberi cuti sebulan setelah dua tahun kerja.
(Arab-News/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email