Kementerian Negara Italia telah menetapkan sebuah keputusan baru untuk mengawasi seluruh aktifitas para imam masjid.
Salah satu butir keputusan baru tersebut adalah para imam masjid harus mengakui undang-undang yang berlaku Italia. Mereka harus memahami bahwa undang-undang ini menjamin kebebasan beribadah untuk seluruh warga Italia. Tentu, dengan syarat ritual ibadah mereka tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Italia.
Di samping itu, para imam masjid harus mengenal undang-undang sipil Italia dan juga bisa membuktikan keahlian berpidato. Lebih dari itu, mereka juga harus mampu untuk hadir di tempat-tempat khusus seperti penjara dan rumah sakit.
“Kami menekankan supaya seluruh pegawai daerah menghormati keputusan ini dan para imam masjid juga setiap kepada undang-undang tersebut,” ujar Alfano Menteri Negara Italia.
Dengan demikian, dialog dan pertemuan untuk kalangan wakil agama-agama yang eksis di Italia akan diaktifkan di setiap propinsi.
Penduduk muslim Italia hingga kini sudah mencapai jumlah 1.600.000 jiwa.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email