Pemerintah Cina meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat pensuportan anak-anak akan aktivitas-aktivitas religi di tengah-tengah para tetangga, para teman dan sanak kerabat di propinsi kawasan muslim Xinjiang.
Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari harian The Independent, menurut undang-undang pendidikan baru yang dilaksanakan secara paksaan pada bulan mendatang di Xinjiang, kedua orang tua tidak dapat mensuport atau memaksa anak-anaknya untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas religi.
Undang-undang ini dilaksanakan dalam rangka memisahkan para pelajar propinsi Xinjiang dari pengawasan-pengawasan kedua orang tua dan pengiriman mereka ke sekolah-sekolah khusus untuk perbaikan.
Propinsi Otonom Xinjiang merupakan tempat tinggal populasi terbesar muslim Cina dan menjadi tempat penindasan pemerintah komunis negara ini.
Menurut undang-undang tersebut, segala bentuk aktivitas religi di sekolah-sekolah juga dilarang. Meski Cina secara resmi menjadi pendukung kebebasan agama, namun telah memberikan banyak pelarangan bagi minoritas muslim negara ini, seperti penggunaan busana muslim sampai pelarangan pendidikan dan aktivitas-aktivitas religi.
(The-Independent/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email