Pesan Rahbar

Home » » Soal Penistaan Agama Berlanjut ke Ranah Hukum, Ini Kata Ahok

Soal Penistaan Agama Berlanjut ke Ranah Hukum, Ini Kata Ahok

Written By Unknown on Friday, 21 October 2016 | 23:27:00

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi tudingan dirinya yang disebut menghina Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 di Balai Kota, 7 Oktober 2016. (Foto: TEMPO/Larissa)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam melalui media terkait dengan masalah penistaan agama atas ucapannya soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51. Namun, apabila beberapa organisasi masyarakat Islam tetap ingin persoalan itu diproses secara hukum, Ahok mengatakan siap.

"Ini negara hukum. Orang kalau sudah laporkan, ya silakan proses. Sudah ada undang-undangnya, kok. Kan, ada undang-undangnya, iya kan? Penistaan agama ada dasar undang-undangnya. Silakan bagian hukum yang memproses," ucap Ahok setelah meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Bhineka, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2016.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, ujar Ahok, sudah sepatutnya dia mengikuti prosedur hukum yang ada. Dengan begitu, kata dia, akan jelas duduk perkaranya.

Dalam pernyataan maafnya, Ahok menuturkan tidak bermaksud melecehkan agama Islam ataupun Al-Quran. Menurut dia, masyarakat bisa melihat video sesungguhnya untuk mengetahui suasana yang terjadi saat ia melontarkan ucapannya itu. Video itu terekam saat Ahok sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.

Meski Ahok telah meminta maaf, Majelis Ulama Indonesia tetap mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Menurut mereka, ucapan permintaan maaf Ahok tidak berarti masalah selesai.

MUI menilai Ahok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meskipun telah meminta maaf. Polisi harus menanggapi Ahok sebagai pihak yang dilaporkan berbagai pihak. Bahkan MUI siap mendukung tiap penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan siap dijadikan saksi ahli dalam kasus ini.

(Tempo/Berbagai-Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI