Pesan Rahbar

Home » » Uni Eropa Tuntut Perumahan Zionis di Tepi Barat Dihentikan

Uni Eropa Tuntut Perumahan Zionis di Tepi Barat Dihentikan

Written By Unknown on Sunday 9 October 2016 | 19:19:00


Uni Eropa menyatakan, keputusan Israel untuk membangun 98 unit baru perumahan Zionis di Tepi Barat adalah sebuah tindakan yang bisa menimbulkan masalah.

Keputusan ini ilegal dan sangat bertentangan dengan pernyataan-pernyataan para petinggi Zionis sebelum ini yang menegaskan tidak akan ada perumahan baru yang akan dibangun di tanah Palestina.

Di samping itu, keputusan Israel tersebut juga bertentangan dengan keputusan-keputusan yang termaktub dalam laporan Komite Kuartet Perdamaian Internasional dan mempersedikit kemungkinan solusi dua negara serta menafikan kemungkinan pembentukan negara independen Palestina.

Keputusan pembangunan perumahan baru tersebut terus dilaksanakan padahal para anggota Komite (Ban Ki-moon Sekjen PBB, Sergey Lavrov Menteri Luar Negeri Rusia, John Kerry Menteri Luar Negeri Amerika, dan Federica Mogherini kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa) telah menyatakan penentangan pada penutupan pertemuan di Markas Besar PBB.

Menurut pernyataan Uni Eropa kemarin, program baru perumahan Zionis ini adalah sebuah ancaman untuk memisahkan Ramullah dari Nablus. Dengan demikian, keputusan ini bisa mencegah pembentukan sebuah negara Palestina yang independen.

Uni Eropa menegaskan bahwa perumahan Zionis di tanah warga Palestina adalah sebuah tindakan ilegal menurut undang-undang internasional. Eropa juga meminta Israel supaya tetap komitmen terhadap solusi-solusi damai yang bisa digapai melalui perundingan dengan Palestina.

Pada tanggal 2 Oktober lalu, Pemerintah Israel menyetujui proyek pembangunan 98 unit rumah baru untuk warga Yahudi yang berada di perumahan Tepi Barat.

Menurut laporan resmi dari rezim Zionis, pembangunan perumahan Zionis di tanah Palestina pada tiga bulan pertama tahun ini berkembang sangat signifikan dan belum pernah terjadi sebelum ini.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: