Seperti diberitakan Islam Indonesia, Selasa (15/11/2016), menanggapi rencana kubu Ahok mendatangkan saksi ahli dari Mesir saat gelar perkara, Politisi Gerindra Desmond J Mahesa menyatakan bahwa langkah itu percuma saja. Kesaksian saksi ahli dari luar, kata Desmond, tidak akan didengar pihak Polri karena di dalam negeri sudah ada pihak yang lebih kompeten yakni MUI.
Lebih jauh, anggota Komisi III DPR RI itu berseloroh kenapa tidak sekalian saja Nabi Muhammad yang dihadirkan, sebagai pihak yang benar-benar tahu tentang makna sesungguhnya dari surah Al-Maidah ayat 51.
“Kenapa tidak sekalian saja Ahok hadirkan Nabi Muhammad yang benar-benar memahami surah Al-Maidah?” ujarnya.
Tak hanya itu, bahkan Desmond meminta Ahok berusaha menghidupkan kembali Nabi Muhammad untuk menjadi saksi dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu, Selasa (15/11/2016) di Mabes Polri.
“Sekarang tugas Ahok bagaimana untuk menghidupkan kembali Nabi Muhammad,” canda Desmond.
Tapi tanpa diduga, pernyataan bernada canda itu ternyata justru direspon serius oleh sebagian pihak yang menganggapnya sebagai tindakan penistaan agama, khususnya terhadap Nabi Muhammad dan Islam, serupa penilaian atas ucapan Ahok terkait surah Al-Maidah ayat 51 di Pulau Seribu.
Maka hampir berbarengan dengan penetapan Ahok sebagai tersangka, Rabu (16/11/2016), Desmond pun dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Bambang Sri Pujo mewakili Aliansi Nasional 98.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016 yakni dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setelah dianalisa secara hukum, pernyataan Desmond J Mahesa ini kami anggap lebih berbahaya dari pernyataan Pak Ahok karena ada dua unsur agama yang disinggung. Kalau mau lihat tepatnya (pernyataan Desmond -red) di I News di menit ke 15-17 itu ngeri sekali,” kata Bambang usai melapor.
Untuk mendukung laporannya itu dia membawa beberapa bukti yakni tulisan dan pernyataan Desmond di sejumlah media online dan video pernyataan politisi Gerindra tersebut di I News.
Bambang enggan membacakan kembali pernyataan Desmond yang diduga menjadi pangkal masalah dan dinilai menista agama tersebut, dengan alasan hal itu sangat berbahaya.
Bambang mengatakan, meski berseberangan dengan Ahok, seharusnya pernyataan itu tak dilontarkan Desmond. Ia menilai, ada dua hal dalam pernyataan Desmond yang dianggap menistakan agama.
Pertama, Desmond menyinggung soal menghidupkan orang yang sudah mati. Kedua, orang yang dimaksud adalah Rasul yang merupakan utusan Allah.
“Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan Pasal 156 a sehingga kami, masyarakat, tidak nyaman,” kata Bambang.
Pernyataan Desmond juga dianggap bertentangan dengan putusan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dalam pandangan MUI, kata Bambang, penistaan agama salah satunya adalah mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman. Menurut Bambang, sebagai orang terpelajar, seharusnya Desmond menyadari pernyataannya menyalahi ajaran agama.
“Kami anggap ini sebuah kesengajaan,” tandasnya.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email