Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama, demikian kesimpulan gelar perkara penyelidikan oleh tim penyidik kepolisian atas kasus tersebut oleh Mabes Polri, Rabu (16/11) pagi. Menanggapi status baru Ahok ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam tidak lagi melakukan aksi demo.
“Menyikapi rencana demo tanggal 25 November, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi damai kembali,” kata Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid dalam keterangannya, Rabu (16/11/2016).
MUI meminta agar umat Islam fokus saja mengawal proses hukum kasus Ahok. “Perjuangan harus dialihkan dari jalanan ke persidangan, dari lapangan hijau ke meja hijau,” ucap Zainut.
“Proses hukum masalah ini masih cukup panjang sehingga dibutuhkan kesabaran, kekuatan dan kesungguhan. Sehingga keputusan hakim di pengadilan nanti benar-benar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” sambungnya.
MUI sendiri mengapresiasi Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. MUI meminta agar semua pihak bisa menerima hal itu.
Sebelumnya, pascademo 4 November lalu beredar kabar bakal ada demonstrasi lanjutan pada 25 November 2016. Tujuannya tetap sama, yakni menuntut penuntasan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubenur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi akan ada aksi susulan pada 25 November 2016 mendatang. Meski begitu, hingga kini belum ada permohonan izin yang disampaikan terkait rencana tersebut. []
(Detik-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email