Pesan Rahbar

Home » » Apa Saja 5 Poin Pernyataan Bersama Ormas/Lembaga Islam Pasca Ahok Resmi Tersangka?

Apa Saja 5 Poin Pernyataan Bersama Ormas/Lembaga Islam Pasca Ahok Resmi Tersangka?

Written By Unknown on Friday, 18 November 2016 | 00:28:00


Silaturahmi Ormas-Ormas/Lembaga Islam (SOLI) memberikan pernyataan bersama atas penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Rabu (16/11/2016).

Para pimpinan ormas dan lembaga Islam berkumpul di Pusat Dakwah Muhammadiyah, dipimpin langsung oleh Din Syamsuddin menyampaikan sikap atas status resmi Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

“Secara khusus kami menyikapi pengumuman yang telah disampaikan Bareskrim Mabes Polri tentang penetapan Ahok sebaga tersangka,” ujar Din di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu, (16/11/2016).

Pernyataan sikap Ormas-Ormas/Lembaga Islam disampaikan oleh Ketua Umum PB Al Wasliyah, Yusnar Yusuf.

“Silaturahmi ormas lembaga Islam, pernyataan bersama, sehubungan dengan keputusan Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, kami para pimpinan ormas tingkat pusat dengan memohon rahmat dan hidayah ridha Allah, menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” terang Yusnar mengawali pembacaan pernyataan bersama Silaturahmi Ormas-Ormas/Lembaga Islam (SOLI).

Apa saja poin pernyataan bersama tersebut?

1. Menyambut baik keputusan Polri tentang status tersangka Basuki Tjahaja Purnama, keputusan tersebut merupakan hasil pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

2. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas sikap kenegarawanan yang tidak melakukan intervensi hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama. Kami juga memberi penghargaan tertinggi kepada Polri yang telah menunjukkan profesionalitas dan integritas. Kami mendorong penegakan hukum kepada Basuki Tjahaja Purnama dilakukan berkeadilan, cepat dan transparan dan memperhatikan keadilan masyarakat.

3. Ormas-ormas Islam beserta elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya, karena kasus penistaan agama berpotensi membuat perpecahan bangsa. Penistaan agama sebagaimana kasus-kasus sebelumnya adalah sikap anti toleransi dan anti kemajemukan, maka bara apinya harus dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial dan menggoyahkan sendi-sendi Negara.

4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa untuk tetap tenang dan tidak terhasut dengan pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak terkait dengan agama dan etnik tertentu dan tidak ada hubungannya dengan pemerintahan yang sah dan konstitusional.

5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk memanjatkan doa ke hadirat Allah agar bangsa Indonesia terselamatkan dari malapetakan dan marabahaya perpecahan.

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: