Pesan Rahbar

Home » » Dikabarkan, Vonis Mati Buat Mursi Dibatalkan

Dikabarkan, Vonis Mati Buat Mursi Dibatalkan

Written By Unknown on Saturday 26 November 2016 | 15:39:00

Mursi sudah menerima vonis 20 tahun, 40 tahun, dan penjara seumur hidup atas tiga kasus lainnya.

Ibu Kota Kairo, Mesir. (Foto: afrika.com)

Pengadilan kasasi di Mesir kemarin membatalkan vonis mati buat mantan Presiden Muhammad Mursi dalam kasus pembobolan penjara dan penyerangan atas polisi saat revolusi meletup pada 2011. Mahkamah juga memerintahkan Mursi diadili ulang dalam kasus itu.

Putusan pengadilan kasasi ini juga berlaku bagi lima terdakwa lainnya, termasuk pemimpin tertinggi Al-Ikhwan al-Muslimun Muhammad Badii. Mereka juga bakal diadili ulang untuk kasus serupa Mursi.

Mursi, presiden pertama Mesir terpilih secara demokratis sejak revolusi, dikudeta oleh Jenderal Abdil Fattah as-Sisi pada pertengahan 2013. Setelah menjabat presiden, Sisi segera memerintahkan penangkapan Mursi.

Meski bebas dari hukuman mati, Mursi masih harus menjalani tiga hukuman penjara dalam jangka waktu lama, yakni 20 tahun untuk kasus pembunuhan pengunjuk rasa pada Desember 2011, 40 tahun atas perkara menjadi mata-mata untuk Qatar, dan hukuman penjara seumur hidup atas kasus spionase buat Hamas.

Sisi berupaya memberangus Al-Ikhwan, dia anggap sebagai organisasi teroris. Namun gerakan politik tertua di negara Nil itu bilang kegiatan mereka damai dan tidak menggunakan kekerasan.

(The-Guardian/The-Telegraph/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: