Pesan Rahbar

Home » » Said Agil: Yang Ngebom-ngebom Itu Juga Menistakan Agama

Said Agil: Yang Ngebom-ngebom Itu Juga Menistakan Agama

Written By Unknown on Wednesday, 16 November 2016 | 01:29:00


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk pengeboman yang dilakukan di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. Ketua Umum PBNU Said Agil Sirajd mengatakan perbuatan pelaku dinilai sangat keji dan tindakan itu telah mencoreng kesucian Islam.

“Yang ngebom-ngebom itu juga melakukan penistaan agama. Penistaan itu bukan hanya berupa ucapan, juga perilaku yang mencoreng, mengotori kemurnian dan kesucian Islam,” kata Said Aqil, Senin 14 Oktober 2016 sore sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kiai Said saat diwawancarai Detikcom juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya balita Intan Olivia Marbun akibat aksi pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Samarinda. Dirinya mengatakan, perbuatan pelaku pelemparan bom molotov di depan gereja itu sangatlah biadab dan keji. Aksi teror itu jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam.

“Itu perbuatan orang yang tidak bermoral, tidak berkepribadian, tidak bertanggung jawab. Mengatasnamakan jihad Islam, jihad apa itu? Itu jelas-jelas dilarang agama Islam,” ujarnya.

Ia menilai perbuatan itu juga perilaku penistaan agama. “Penistaan bukan hanya ucapan, tetapi juga perilaku. Kalau membunuh orang seenaknya, apalagi anak kecil yang enggak berdosa, kemudian mengatasnamakan agama Islam, itu menistakan agama Islam, mengotori agama Islam, melecehkan agama Islam,” tegasnya.

Kiai Said meminta Polri bertindak cepat untuk menyelesaikan kasus itu hingga ke akar-akarnya. Selain itu, ia juga menyinggung agar segera diselesaikan revisi Undang-Undang Terorisme.

“Bagi saya yang lebih mendasar lagi revisi Undang-Undang Terorisme harus segera diselesaikan, segera diundang-undangkan karena teroris bukan mengganggu keamanan tapi mengganggu negara,” ucapnya.

Teror di Gereja Oikumene, Samarinda, terjadi pada Minggu 13 November 2016. Pria yang diduga sebagai pelaku pelempar bom molotov adalah Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia. Ia diketahui pernah dipenjara dalam kasus terorisme.

Joh pernah menjalani hukuman pidana sejak 2012 karena terlibat dalam peledakan bom buku di Jakarta pada 2011. Ia divonis 3,5 tahun dan dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

Akibat teror bom ini, seorang balita meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka bakar. Mereka berada di area parkir sepeda motor saat bom molotov dilempar ke area parkir itu.

(Kompas/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI