Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya video Rizieq yang diduga menistakan agama.
Setelah Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), kali ini, giliran sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI) melaporkan Rizieq.
Selain Habib Rizieq, pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video ceramah Rizieq juga ikut dipolisikan.
"Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12/2016).
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016. Keduanya dituding menyebarkan hinaan pada suatu golongan agama dan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.
Akibatnya dia diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di pelaporan itu, SPI membawa barang bukti berupa rekaman penggalan video ceramah Rizieq yang telah tersebar di media sosial.
Juga screenshoot postingan @sayareya yang dianggap sebagai akun penyebar penggalan video itu.
Materi yang dilaporkan SPI sama seperti yang dilakukan PP-PMKRI, Senin kemarin. Namun, SPI tidak fokus melaporkan Rizieq atas dugaan penistaan agama.
Pihaknya mengetahui kasus ini dari pelaporan yang dilakukan PMKRI melalui media.
SPI pun mengkaji ucapan Rizieq pada penggalan video tersebut dan menyimpulkan bahwa konten itu berpotensi mengganggu kerukunan antar-umat beragama.
Sebagai mahasiswa muslim, pihaknya memutuskan ikut melaporkan Rizieq agar tak dianggap representasi umat Islam. Sebab, pihak muslim sendiri tersinggung.
"Unsur penistaan jelas, tetapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan, 'kalau Tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'" kata Doddy.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perdamaian, ucapan itu berpotensi memecah belah persatuan sangat disayangkan.
Apalagi, kata dia, di Al Quran dalam Surat Al An'am ayat 108 tegas melarang menghina Tuhan dan keyakinan agama lain.
"Kami tidak ingin relasi harmonis antara umat Islam dan Kristen terganggu gara-gara seorang Rizieq. Apalagi ini kan tidak sesuai dengan Surat Al An'am ayat 108," tegasnya.
Atas adanya laporan tersebut, aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pihaknya akan mendalami kasus itu.
"Kami lakukan penyelidikan, apakah itu nanti akan memeriksa bebrapa saksi-saksi. Saksi ahli IT, saksi ahli pidana, dsb. Kami mengumpulkan semuanya, baru lakukan gelar perkara. Kami menunggu saja. Nanti setelah kita lakukan penyelidikan dari penyidik," tambah Argo.
(Tribun-News/Sindo-Media/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email