Serah terima Plt Gubernur DKI. (Foto: Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono ingin melakukan perombakan jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang rencananya akan dilakukan pada 3 Januari 2017. Namun, perombakan tersebut masih belum baku karena masih menunggu masukan dari Gubernur dan Wakil Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini hanya tertawa kecil saat dikonfirmasi mengenai adanya surat pertimbangan dari Sumarsono. Sebab, dia menganggap, kewenangan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu sudah sama dengan gubernur definitif.
"Mana ada bersurat ke saya gitu loh. Mana boleh bersurat ke saya. Orang dia udah kaya gubernur kok. Saya kira beliau itu udah enggak dipanggil plt gubernur tapi dipanggil gubernur. Kuasanya enggak beda dengan gubernur kok," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, masih belum menangkap logika yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri saat membuat landasan hukum kewenangan Plt setara dengan gubernur definitif. Karena ini bertentangan dengan Undang-Undang yang hanya memberikan kewenangan kepala daerah.
"Jadi saya enggak ngerti secara bahasa kenapa dikasih plt kalau kekuasaannya persis gubernur? Gubernur aja sekalian. Kalau mau ngomong ngelanggar UU ya, gubernur saja sekalian ya kan. Yaudahlah, toh saya juga belum tentu balik katanya kan. Kalau gitu ya sudah tanya saja sama gubernur baru," tutupnya.
Sebelumnya, Sumarsono mengatakan, komunikasi ini merupakan bagian dari etika administrasi pemerintahan.
"Jadi, ketika Pak Gubernur Ahok maupun Pak Djarot masuk, mereka sudahnyambung dengan susunan yang telah kami konsultasikan. Jadi, kami tetap memperoleh masukan. Kalaupun enggak ada masukan, saya anggap mereka setuju dengan apa yang kami lakukan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/12).
Dia meminta saran Ahok-Djarot untuk memberi tahu pejabat mana saja yang pantas dipertahankan, dirotasi, dipromosikan, maupun dijadikan staf.
Adapun perombakan pejabat ini dilakukan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/12) lalu.
Perombakan pejabat ini dilakukan dengan talent pool kemudian tesassesment sehingga nantinya jabatan itu dapat diisi oleh pejabat terbaik.
"Karena ada 1.060 jabatan yang harus dihapuskan. Tentu kami mencari pejabat-pejabat yang terbaik, tetap kami mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak, khususnya petahana," kata Sumarsono.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email