Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel buka suara soal tudingan atas penistaan agama Kristiani yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Novel membantah bahwa Habib Rizieq telah menistakan agama tertentu.
Dia bahkan menduga, tudingan terhadap Habib Rizieq itu sebagai pengalihan isu sidang Ahok. "Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama. Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada habib Rizieq," jelas Novel.
Menurutnya, Habib Rizieq selalu mengajak tokoh lintas agama untuk berdiskusi dan berkoordinasi masalah situasi nasional. Apalagi, pimpinan FPI tersebut mendapatkan gelar man of the year dari kalangan Tionghoa.
"Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq. Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik karena memfitnah," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pelaporan ini terkait dugaan penistaan agama.
Laporan dilakukan di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12) oleh Ketua Presidium PP-PMKRI, Angelo Wake Kako. Dia mengatakan, dalam video berdurasi 21 detik beredar di media sosial, Habib Rizieq diduga menistakan agama Kristen.
"Kami melaporkan Habib Rizieq pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada 25 Desember kemarin yang menyatakan kalau Tuhan beranak terus bidannya siapa? Disitu ditemukan ada gelak tawa apa yang disampaikan Habib Rizieq," kata Angelo usai melaporkan di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (26/12).
Atas ucapan Habib Rizieq, dia merasa tersinggung dan terhina sebagai ucapan kebencian terhadap suatu kelompok. Menurutnya, negara Indonesia dibangun oleh beberapa kelompok untuk keberagaman.
"Indonesia ini dibangun atas dasar keberagaman, keperbedaan oleh sebab itu semua kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain," ujar dia.
Kendati demikian, pihaknya sudah menyerahkan bukti dugaan penisataan Agama yakni video. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan 25 kuasa hukum untuk mendampinginya.
"Barang bukti video, semuanya sudah kita setor ke polisi. Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," jelasnya. Nomor Laporan LP/ 6344 / XII / 2016 / PMJ / Dit Reskrimsus pada 26 Desember 2016. Perkara penistaan agama melalui media elektronik dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, Fauzi Ahmad dan Saya Reya. Menurutnya, Fauzi Ahmad dan Saya Reya hanya dikenakan undang-undang omer 19 tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Jawa-Pos/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email