Pesan Rahbar

Home » » Polisi Ungkap Penjualan Tabung Gas Berisi Air di Bekasi

Polisi Ungkap Penjualan Tabung Gas Berisi Air di Bekasi

Written By Unknown on Tuesday 27 December 2016 | 17:21:00


Polisi ungkap penjualan tabung Gas bersubsidi berisi air, setelah Polres Depok kali ini Metro Bekasi Kota. Minggu, 11/12/2016 pukul 17.00 wib di sekitar daerah Komplek Perumahan Seroja Kelurahan Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi oleh anggota buser Reskrim Polsek Bekasi Utara dibantu warga masyarakat.

Pengakuan pelaku “iya membeli Gas Elpiji 3 kg dari warung dan adapun isi gas Elpiji 3 kg tersebut, dipindahkan kedalam tabung Gas Elpiji ukuran 12 kg dengan cara menyuntik isi Gas 3 kg melalui perantara alat berupa rakitan pipa besi regulator dan selang regulator dengan perbandingan 3:1 yaitu 3 (buah) tabung gas isi 3 kg disuntikkan kedalam 1 tabung gas elpiji ukuran 12 kg.

Selanjutnya melebel pentil tabung gas tersebut dan itu telah dilakukan selama 3 ( tiga ) bulan dengan cara yang sama adapun tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang telah kosong tersebut kemudian diisi dengan air keran dengan cara membuka drat pentil.

Sementara tabung gas yang berukuran 12 kg hanya diisi 9 kg, dan tabung gas elpiji 3 kg yang berisi air di jual kedaerah karawang, warung-warung kecil di sekitar bekasi utara, kranji, bekasi barat dan di daerah cikarang. Hasil penjualan tabung gas elpiji 12 kg untuk hari minggu 11/12 sebesar Rp1.625.000, dan hasil penjualan tabung gas ukuran 3 kg yang berisi air tersebut sebesar Rp330.000.

Dua orang pelaku Forman M T, dan M Wahyudi, hanya bisa tertunduk malu saat petugas polsek Bekasi utara menggiringnya. Tersangka di kenain pasal 55.1o 53 UU RI No.22 Tahun 2001, tentang minyak dan Gas Bumi .1o pasal 62 Ayat (1) UU RI No, 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(Swara-Nasional-Pos/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: