Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label ABNS KRIMINALITAS. Show all posts
Showing posts with label ABNS KRIMINALITAS. Show all posts

Kejam! Ibu Muda Tusuk Dada Bayinya Pakai Gunting. Selanjutnya Ini Yang Terjadi


Perlakuan sangat kejam dilakukan Lisa Andini alias LA, 23, warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Trenggalek, Jatim, tega menusuk dada bayi yang baru saja dia lahirkan menggunakan gunting hingga tewas.

Proses melahirkan di kamar mandi salah satu rumah warga di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Rabu (13/9).

Kemarin (18/9) pelaku ditetapkan tersangka oleh Polres Trenggalek. Diduga motif pelaku membunuh anaknya karena malu. Punya anak tanpa pernikahan.

Bersamaan itu turut diamankan barang bukti berupa satu buah gunting yang digunakan menusuk bayi, satu buah kardus sak semen yang dipakai membungkus dan membuang bayi, satu stel pakaian yang digunakan persalinan.

Selain itu, polisi juga mengamankan surat hasil otopsi bayi, dan bercak darah saat olah TKP, serta selimut berlumuran darah. Kini, tersangka di ruang tahanan Polres Trenggalek untuk proses hukum.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman mengatakan, sebenarnya polisi tidak menyangka bahwa tersangka tega menghabisi nyawa jabang bayi sendiri.

Sebab, ketika pemeriksaan pertama, keadaan tersangka cukup tenang dan alibi yang diceritakan sangat mendukung bahwa dia tidak bersalah.

Namun, keanehan terjadi setelah polisi memeriksa mayat jabang bayi tersebut, yang sedikit mencurigakan.

Di dada bayi tersebut ada luka berbentuk persegi dan tembus ke belakang seperti tusukan benda tajam.

Sedangkan berdasarkan alibi tersangka, luka itu karena bayi terjatuh di lantai kamar mandi dan terkena serpihan porselen.

“Saat itu (Kamis 14/9, Red) bayi sudah dikafani dan siap diantar ke rumah duka untuk proses pemakaman, namun setelah kami menemukan ada tanda-tanda ketidakwajaran pada proses kematian maka pemakamannya ditunda setelah proses otopsi,” katanya.

Dia melanjutkan, ternyata kecurigaan polisi terbukti, sebab berdasarkan hasil otopsi diketahui kematian bayi karena tusukan benda tajam.

Bahkan, selain ada satu tusukan yang menembus keparu-paru, juga ada tusukan lain di bawahnya. Hal itu diberkuat dengan beberapa temuan barang bukti, setelah polisi olah TKP.

“Proses penyelidikan kami teruskan dengan mencari keterangan saksi, termasuk saksi pelaku,” katanya. Akhirnya, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Lisa cerita, sepulang dari Surabaya langsung ke rumah bibinya di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, untuk proses melahirkan.

Setelah terjadi kontraksi perut, pelaku langsung menuju kamar mandi untuk melakukan persalinan sendiri.

Setelah melahirkan itu, pelaku sempat meminta tolong pemilik rumah untuk mengambilkan gunting, karena di dalam kamar mandi, pemilik rumah memberikan gunting lewat angin-angin pintu. Jadi tidak tahu kalau pelaku ini melahirkan.

Ternyata gunting itulah yang digunakan memotong tali pusar dan menusuk bayi.

Selanjutnya bayi dibungkus dengan kardus sak semen, dan dibawa keluar kamar mandi, kemudian dibuang ke jurang belakang rumah. Saat kembali ke rumah, pelaku ditanya bibinya soal keadaanya. Tapi pelaku tak mengaku.

Tampaknya bibi pelaku tidak percaya begitu saja, dia curiga dengan keadaan tersangka yang telah melahirkan, dan memeriksa ke daerah sekitar kamar mandi.

Nah, saat memeriksa kamar mandi terdengar suara tangisan bayi, dan sang bibi langsung meminta bantuan bidan desa setempat untuk mengevakuasi bayi serta membawanya ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek. Namun nyawanya tak selamat.

Nanti, jika terbukti bersalah tersangka akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 76 c jo 80 ayat 4 UURI no 35/ 2014 tentang perubahan UURI no 23/ 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini sedang kami tangani, sebab apapun alasannya tidak dibenarkan membunuh bayi apalagi itu yang baru dilahirkan sendiri,” jelas perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Sementara itu Lisa Andini, mengaku menyesal akan perbuatannya yang telah membunuh bayinya tersebut. Itu dilakukan karena malu, sebab mengandung dan melahirkan bayi sebelum menikah.

“Saya malu, dan sempat berpikir melahirkan anak tanpa ayah makanya dengan gelap hati hanya hal itu yang terlintas dipikiran,” akunya.

(Pojok-Satu/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

ABG Penantang Polisi di Medsos Akhirnya Menangis Tersedu-Sedu Setelah Terciduk, Simak!


Meski kekebasan berpendapat dilindungi undang-undang, pengguna media sosial harus bijak ketika mengunggah pernyataan di media sosial. Kasus terbaru menimpa seorang remaja berinisial (16) di Karanganyar, Kabupaten Kebumen yang mesti berurusan dengan polisi.

Pasalnya, dalam unggahannya di sebuah grup lini massa, PS berani menantang polisi. Dengan unggahan yang konfrontatif dan memprovokasi, PS menantang polisi yang berani merazia balapan liar dengan mengikatnya ke pohon pisang.

"Liaran ora ana mundure.. polisie cekel taleni nang wit gedang baen nggo lemon," itu lah kalimat yang diunggah PS, 3 September 2017 lalu. Jika diartikan, kurang lebih artinya adalah, "Balapan liar tidak ada mundurnya, polisinya diikat di pohon pisang saja untuk dijadikan pupuk."

Unggahan itu menjadi viral. Rupanya, tim siber Polres Kebumen juga mengintai akun ‘Oloy Cilik Bms JR’, yang diketahui merupakan milik PS. PS diketahui merupakan penggemar balap liar di beberapa wilayah Kebumen.

Lantaran dikhawatirkan berpengaruh buruk terhadap generasi seusianya, remaja yang masih duduk di kelas 2 sebuah SMK di Karanganyar itu dijemput Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Tim Cyber Polres Kebumen, dan Polsek Karanganyar di sekolahnya. Sebelum itu, polisi juga telah meminta ijin dan mengajak serta orang tua PS di Jatiluhur Kecamatan Karanganyar.

"Benar, pemilik akun itu adalah Prasongko. Kita sudah ketemu, dia juga sudah minta maaf dan mengakui bahwa perbuatannya salah," ucap Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 14 September 2017.

Di depan polisi, kegagahan penggemar balap liar ini sontak luruh. Didampingi ibunya, ia terisak-isak saat dimintai keterangan di Polsek Karanganyar. PS mengakui perbuatannya dan menyesal telah membuat unggahan yang tak elok itu.

Atas sepengetahuan ibu dan gurunya, PS juga membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi, serta permintaan maaf kepada polisi. "Motifnya hanya iseng. Dan itu, sangat tidak tepat sekali," ucap Willy.

"Tentunya dengan meminta ijin terlebih dahulu dari pihak sekolah. Dia diamankan oleh tim Cyber Polres Kebumen dan Polsek Karanganyar," ucap AKP Willy.

Ia berpesan kepada seluruh pengguna media sosial, terutama generasi muda, supaya lebih bijak. "Jangan sampai memicu permusuhan, menyinggung perasaan ataupun melecehkan seseorang dan golongan melalui postingan di medsos karena sekarang ada undang undang yang mengaturnya," ujar dia.

(Infomenia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Garang dan Hina Ketum PBNU di Medsos, Setelah Ditangkap Simpatisan FPI Ini Baru Menyesal


Barmawi, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, selaku pemilik akun Facebook Rizal Ali Zain seorang simpatisan itu secara sadar dan terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PB NU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A. Dia menyesal karena selama ini telah menulis ujaran kebencian di akun Facebook-nya kepada ulama panutan warga NU tersebut.

Permintaan maaf itu disampaikan Barmawi dalam bentuk surat bermeterai Rp 6.000 tertanggal 15 Agustus 2017. Surat itu juga disaksikan dan ditandatangani KH. Mahfud Abdul Mughni, KH. Sohibus Shif, KH. Abdul Basith, KH. Affan Muhammad, KH. Ahmad Quddus, K. Sabit, dan KH. Yasin Afandi.

Dalam surat yang dikirimkan kepada ketum PB NU itu. Pertama, bahwa dia mengaku sangat bersalah dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan. Kedua, bahwa dia telah melakukan tabayun dan permohonan maaf secara langsung dan melalui media cetak kepada PC NU Pamekasan dan GP Ansor Pamekasan, Senin, 8 Agustus 2017.

Ketiga, bahwa secara khusus kepada Kiai Said Aqil, dia menyampaikan permohonan maaf dan menyesal sedalam-dalamnya atas perbuatan dan kesalahan yang dia perbuat.

”Keempat, saya sebagai warga nahdliyin sangat menyesal dan saya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Apabila di kemudian hari saya mengulangi lagi, saya siap diberi sanksi secara hukum,” jelas Barmawi.


Judul asli: Simpatisan FPI Pamekasan Penghina NU Itu Akhirnya Minta Maaf Setelah Ditangkap

(Suara-Sosmed/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Berkedok Bela Agama, Sindikat Penyebar SARA Ini Raup Untung Puluhan Juta


Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri mengungkap kelompok yang membentuk grup di Facebook bernama ” Saracen”. Grup tersebut menggunggah konten berupa meme yang berisi ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

Sindikat Saracen kerap mengirimkan proposal kepada beberapa pihak terkait jasanya untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial. Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.

“Mereka menyiapkan proposal. Dalam satu proposal yang kami temukan itu kurang-lebih setiap proposal nilanya puluhan juta per proposal,” ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (23/8/2017).

Grup tersebut telah beraktivitas sejak November 2015. Sindikat itu memiliki sejumlah anggota dengan struktur seperti organisasi.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). JAS selaku ketua berperan sebagai perekrut anggota. Ia menarik minat warganet untuk bergabung dengan mengunggah konten yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.

“Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya,” kata Irwan.

JAS juga memiliki kempuan di bidang informasi teknologi dan bisa memulihkan akun anggotanya yang dibiokir. Ia juga membuat akun anonim sebagai pengikut grup dan berkomentar yang juga provokatif di setiap unggahan mereka.

Untuk menyamarkan perbuatannya, kata Irwan, JAS kerap berganti nomor ponsel untuk membuat akun Facebook anonim.

“JAS memiliki sebelas akun email dan enam akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumiah grup maupun mengambil alih akun milik orang lain,” kata Irwan.

Sementara itu, peran tersangka MFT yakni berperan di bidang media informasi. Ia menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit. MFT juga membagikan ulang unggahan di Grup Saracen ke akun Facebook pribadinya.

Terakhir, tersangka SRN merupakan koordinator grup Saracen di wilayah. Sama dengan MFT, SRN juga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan JAS.

Irwan mengatakan, hasil digital forensik menunjukkan bahwa Grup SARACEN menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran Kebencian berkonten SARA. Media tersebut antara lain di Grup Facebook SARACEN NEWS, SARACEN CYBER TEAM, SARACENNEWSCOM, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

“Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun,” kata Irwan.

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita puluhan sim card, hard disk, flashdisk, ponsel, laptop, hingga memory card. Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JAS, MFT, dan SRN ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang lTE.

Sementara itu, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai akun email dan akun Facebook untuk mencari tersangka lain.

“Kami masih mencari para admin dalam jaringan group Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian,” kata Irwan.


SRN alias Sri Rahayu Ningsih Penghina Presiden Jokowi


Salah satu anggota Saracen yang ditangkap yaitu SRN (32) atau Sri Rahayu Ningsih pernah ditangkap lantaran mengunggahpostingan yang menghina Presiden Joko Widodo.

“Ya sama. Ya kan banyak postingan. Ada penghinaan kepada pejabat publik. Tapi di antara itu adalah SARA. SARA itulah yang kita terapkan kepada itu,” ujar Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).

Susatyo menerangkan Sri ditangkap bukan karena konten penghinaan terhadap Jokowi namun karena postingannya yang bernuansa SARA di media sosial. Memang di antara sekian banyaknya postingan di akun-nya tersebut, ada konten penghinaan terhadap pejabat.

“SARA, memang ada penghinaan tapi kan delika aduan. Tapi dari semua konten-konten itu ada konten SARA,” terangnya.

Saat ditanya terkait ada-tidaknya orang yang memesan postingan untuk menghina Jokowi, Susatyo mengatakan hal itu masih didalami oleh penyidik. Namun pada intinya, dia berpesan agar momentum ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak menebar kebencian di media sosial.

“Kalau itu masih dalam penyelidikan dari pihak-pihak terkait sebagainya. Intinya warning. Gitu aja. Ya masih pendalaman semuanya,” katanya.

(Berantai/Detik-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Hermansyah di Bandung. Begini Perannya!


Polisi berhasil membekuk 2 pelaku lain kasus pengeroyokan dan pembacokan ahli IT Hermansyah. Dua pelaku yang ditangkap itu atas nama Richard dan Domingus.

"Dua pelaku lainnya sudah kita tangkap di Bandung tadi. Atas nama Richard dan Domingus," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).

Hendy menuturkan, berdasarkan kesaksian dari istri Hermansyah, terdapat 5 pelaku yang melakukan pengeroyokan. Saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lainnya.

Pelaku yang mengeroyok Hermansyah menggunakan 2 mobil, yaitu Honda City dan Toyota Yaris. Edwin, yang telah tertangkap, sebelumnya diketahui semobil dengan Richard. Sedangkan di dalam mobil Toyota Yaris terdapat 3 pelaku, yaitu Laurens, Domingus, dan Eric. Nama terakhir sampai saat ini belum tertangkap.

"Kalau di mobil si Laurens yang Toyota Yaris itu ada dia (Laurens), Eric, sama Domingus. Yang Eric belum ketangkep," tutur Hendy.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti Toyota Yaris yang digunakan pelaku. "Untuk barang bukti mobil Yaris sudah kita dapatkan di Bandung, tinggal yang Honda City," tutur Hendy.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku pembacokan ahli IT Hermansyah yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 6, Jakarta Timur. Dua pelaku disergap di kawasan Depok, Jawa Barat, atas kasus pengeroyokan pada Minggu (9/7) lalu.

Kedua pelaku adalah Laurens Paliyama (31) dan Edwin Hitipeuw (37). Mereka disergap tim gabungan dari Tim Jaguar Polresta Depok, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, pada Rabu (12/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

'Kolor Ijo' Pembunuh 23 Wanita Tewas Ditembak Saat Pakai Kolor Hitam. Simak!

Mayat Ikbal alias Bala (34) dikenal kolor ijo Luwu Timur di RSUD I Lagaligo Jl Sangkurwira, Desa Bawalipu, Wotu. (Foto: Ivan Ismar/tribunlutim.com)

Agus Melas, pengacara terpidana mati kasus pembunuhan dan penusukan kelamin 23 wanita di Luwu Timur, Ikbal alias Bala alias Kolor Ijo, menyempatkan selfie dengan latar mayat Ikbal setibanya di kamar mayat RSUD I Lagaligo, Jl Sangkurwira, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (18/5/2017).

Agus selfie saat mayat kolor ijo diperiksa perawat rumah sakit.

Di beberapa bagian tubuh kolor ijo terdapat luka lubang tertembus peluru.

"Iya betul, itu mayat kolor ijo," kata Agus memastikan bahwa mayat tersebut adalah kliennya saat diwawancara tribuntimur.com di RSUD I Lagaligo.

Agus menambahkan, mayat kolor ijo malam tadi juga akan dibawa ke RS Bahayangkara Makassar.

Kolor ijo kabur bersama Rizal Budiman dan Tajrul Kalibaren dari Lapas Klas 1 Makassar, Makassar, Sulsel pada Minggu (7/5/2017).

Kolor ijo pembunuh dan penganiaya puluhan wanita di Luwu Timur tewas tertembak saat ditangkap di Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (18/5/2017) siang.

Dalam berkas perkara, Iqbal terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat terhadap 23 wanita di Luwu Timur.

Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, seorang diantaranya tewas mengenaskan.
Kejahatan yang dilakukan Iqbal terbilang luar biasa atau extraordinary crime.

Ikbal masuk ke rumah warga yang sedang pulas dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah.

Tujuannya menusuk kelamin wanita, tak peduli gadis atau wanita bersuami, kemudian melarikan diri.

Ia mengaku melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati terhadap wanita.

Perawat RSUD I Lagaligo Wotu, Luwu Timur, Sulsel, mengaku ketakutan mengurus mayat Ikbal alias Bala (34) dikenal kolor ijo Luwu Timur.

"Itu anak-anak (perawat) pada takut semua," kata Direktur RSUD I Lagaligo Wotu, Rosmini dihubungi TribunLutim.com, Kamis (18/5/2017).

Mayat kolor ijo sudah tiba di rumah sakit beralamat Jl Sangkurwira, Desa Bawalipu, Wotu, itu.

Pantauan TribunLutim.com, mayat kolor ijo tiba dengan kondisi telanjang, hanya mengenakan kolor hitam.

Malam ini, mayat mayat kolor ijo langsung dibawa ke Makassar.

Ikbal kabur bersama Rizal Budiman dan Tajrul Kalibaren dari Lapas Klas 1 Makassar, Makassar, Sulsel pada Minggu (7/5/2017).

Kolor ijo menganiaya dan membunuh puluhan wanita di Luwu Timur tewas tertembak saat ditangkap di Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (18/5/2017) siang.

Kolor ijo terpidana mati.

Dia divonis mati setelah menusuk kelamin 23 perempuan di Luwu Timur menggunakan pisau.

Satu dari 23 korbannya meninggal.

(Tribun-Timur/ Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Beradegan Mesum Dengan Cewek 17 Tahun di Mobil Goyang, Politisi PKS Ini Digondol Polisi. Nah Lo?!

Mobil Bergoyang PKS (ilustrasi)

Oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinisial GR (42) tertangkap tangan oleh warga sedang berbuat mesum dengan gadis berumur 17 tahun di mobil dinasnya, Selasa (11/4/2017) sore.

Seperti dikutip dari situs resmi tribratanews.polri.go.id, peristiwa itu terjadi di halaman Gedung Olahraga dan Seni Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kejadian tersebut berawal saat gadis tersebut sedang jogging di halaman gedung. GR yang melihatnya lalu memangggil dan menyuruh dia masuk ke dalam mobil.

Salah satu saksi di sekitar gedung yang curiga akan hal tersebut kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil. Dia terkejut karena saksi melihat keduanya sedang bersetubuh. Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan.

Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Winartono membenarkan kejadian tersebut.

“Selasa sore petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan GR bersama seorang wanita yang sedang berebuat mesum di dalam mobilnya. Saat ini, GR terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutur Agus.

Gadis yang masih berstatus pelajar itu sudah dimintai keterangan. Saat diperiksa, dia mengaku bahwa keduanya sudah pernah bertemu beberapa kali sebelumnya.

“Sudah empat kali bertemu dengan GR dan diajak jalan–jalan. Tetapi diajak gituan baru kali ini dengan iming–imingi akan diberi uang,” ungkapnya.

(Kompas/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Pelaku Beberkan Alasan Menyandera Anak dan Ibu Dalam Angkot. Alasannya Bikin Kaget!


Sebuah aksi penyanderaan dramatis terjadi di dalam angkot, di Jakarta Timur, Minggu (10/4/2017).

Berdasar kicauan akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, penyanderaan ini terjadi di Traffic Light Buaran Jalan Ngurah Rai Jaktim.

Melihat status Twitter Polda Metro Jaya, penyanderaan ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penyanderaan itu, seorang pria mendekap dari belakang seorang wanita yang tengah menggendong bayi.

Video aksi penyanderaan ini menjadi viral, di antaranya yang diunggah oleh akun Josua Leonard di YouTube.

Pelaku berteriak-teriak mengancam :

"Bubarin semua ini!," kata pelaku, bermaksud agar warga tak mengerumuninya.

Sementara seorang warga berceletuk : "Eeeh, nggak bisa dibubarin, emang apaan,"

Sementara warga lain berusaha sebisa mungkin menenangkan pelaku, sambil terus berucap : "Sabar...sabar,".

"Kalau mau mati, mati semua! Kalau enggak, cepet majuin (angkotnya)," teriak si pelaku lagi sambil mengencangkan kunciannya ke leher wanita yang disanderanya.

Wanita itu terlihat ketakutan dan syok.

Sementara, bayi yang digendong wanita itu terlihat tidur.

Pelaku sendiri sudah diamankan di Polsek Duren Sawit.

Warga makin ramai mengepung angkot tersebut.

Polisi akhirnya bisa melumpuhkan pelaku.

Saat pelaku lengah, polisi menembak lengan kanan pelaku.

Lalu, polisi menyerbu ke dalam angkot.

Dari informasi yang diterima, pelaku naik angkot dari Prapatan 1 seorang diri.

Kemudian di depan Kantor Perumnas III pelaku mengeluarkan pisau dan menodongkannya kepada korban bernama Isnawati, dan meminta HP, kalung, serta gelang.

Ketika berada di Tol Buaran, Isnawati berteriak minta tolong.

Kebetulan pada waktu tersebut melintas seorang anggota Satlantas Jakarta Timur Aiptu Sunaryanto yang hendak berangkat dinas.

Setelah saksi berada di dekat angkot, dan melihat situasi di dalam ternyata pelaku sudah menodongkan pisau ke Leher korban alias disandera.

Saksi berusaha untuk melakukan negosiasi sekitar setengah jam agar pelaku mengurungkan niatnya.

Namun tidak dihindarkan, malah mengatakan agar saksi diam dan memaki.

Menunggu waktu lengah, Aiptu Sunaryanto menembak pelaku pada bagian lengan kanan korban dan langsung membekuk pelaku, dibantu masyarakat sekitar.

Sekira 1 jam akhirnya pelaku dapat ditangkap. Saat ini pelaku dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati.

Pelaku diketahui bernama Hermawan (28) asal Kebumen yang merupakan karyawan swasta... Pelaku mengaku merampok karena membutuhkan uang untuk main judi disalah satu daerah lokalisasi. Sehingga terpaksa melakukan aksi itu tanpa berpikir panjang.

Sementara itu korban, Isnawati (40) merupakan ibu rumah tangga asal Duren Sawit Jakarta Timur.



Simak Videonya:




(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Titik Terang Kasus Tewasnya Krisna di Barak SMA Taruna Nusantara. Begini Kasusnya

SMA Taruna Nusantara. (Foto: merdeka.com/parwito)

Tubuh Krisna Wahyu Nurachmad (16), siswa SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, sudah tak lagi bergerak saat ditemukan pamong graha, Riyanto (54). Krisna tewas bersimbah darah di barak G17 kamar 2B kompleks asrama Taruna Nusantara.

Polisi sudah menemukan titik terang kasus ini. Diduga kuat, korban yang beralamat di Jalan Sumarsana Nomor 12 RT 3 RW 4, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung itu dibunuh temannya.

"Beberapa siswa sudah diperiksa. Sudah ada siswa yang diindikasi sebagai pelaku, tapi sedang dalam pemeriksaan. Diduga kuat dilakukan rekannya sendiri," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3).

Terungkapnya kematian Krisna ini bermula saat Riyanto menjalani rutinas setiap pagi, berkeliling membangunkan siswa untuk salat subuh. Saat itu jam menunjuk sekira pukul 04.00 WIB.

Disaksikan beberapa siswa, Riyanto sempat mengecek kondisi korban dengan cara memegang urat nadi. Saat diperiksa, nadi Krisna sudah berhenti berdenyut.

Kemudian Riyanto melaporkan ke Wakil Kepala Sekolah dan diteruskan ke Polsek Mertoyudan.

Satreskrim dan Inafis Polres Magelang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padacova yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, saat olah TKP polisi menemukan luka tusukan benda tajam di leher Krisna. Luka itu diduga akibat tusukan.

"Ada bekas luka tusukan, melebar dan dalam pada leher sebelah kiri bawah korban," kata Djarot di Mapolda Jateng, Semarang.

Krisna diperkirakan tewas akibat luka tusuk di leher tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa pisau dan pakaian milik korban yang berlumuran darah.

"Petugas kami menemukan dua bilah pisau. Kemudian juga baju-baju dan celana penuh dengan percikan darah korban," tegasnya.

Usai identifikasi sementara dan olah TKP, jenazah Krisna kemudian dibawa ke RSUD Tidar, Kota Magelang. Di RSUD Tidar berencana mengautopsi guna penyelidikan serta mengetahui persis penyebab kematian.

Hingga kemarin, sudah 12 saksi diperiksa polisi. Terdiri dari siswa-siswi dan penanggung jawab gedung atau pamong graha. Terutama untuk empat saksi pertama kali yang melihat dan menemukan jenazah korban di barak 17G kamar 2B.

Keempat saksi kunci tersebut adalah Kodiat (58) sebagai pamong graha warga Dusun Kutan RT 1 RW 10 Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan; Riyanto sebagai pamong graha warga Dusun Bangsren RT 29 RW 12, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Kemudian Torik Saladin Noval (16) warga Perum Puri Panca Yasa Nomor 1 RT 9 RW 3 Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang dan Rudi Adi Susanto (35) sebagai wali graha 17 warga asrama SMA Taruna Nusantara P49.

Pemeriksaan ke 12 saksi dilakukan baik di TKP maupun di Mapolres Magelang oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Magelang dan Direskrimum Polda Jateng.

"Kami juga menurunkan tim Direskrium Polda Jateng yang dipimpin AKBP Nanang Haryono untuk lebih mempercepat proses penyelidikan dan pengungkapan kasus, yang sampai saat ini belum tertangkap pelakunya," lanjut Djarot.

Kabag Humas SMA Taruna Nusantara Cecep Iskandar mengatakan proses pembelajaran tetap berlangsung normal. "Seluruh siswa saat ini dalam keadaan aman dan terjaga penuh," katanya.

Dia menyampaikan keluarga besar SMA berduka atas meninggalnya Kresna, dan merasa sangat kehilangan siswa baik dan selalu bersemangat.

"Mohon doa agar almarhum diterima amal baiknya dan diampuni segala dosa-dosanya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran untuk menerima musibah ini," katanya.


Krisna yang pendiam

Meninggalnya Krisna membuat keluarga besarnya berduka. Paman Krisna, Amru yang ditemui di kediamannya kemarin mengaku tengah sibuk untuk bertolak ke Magelang.

"Saya buru-buru mau berangkat ke Magelang," kata Amru saat ditemui di kediamannya, Jalan Sumarsana, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Lantas di rumah itu tinggal ada Wawan Setiawan (25) yang biasa membantu di rumah tersebut. Meski diisi pamannya tapi rumah itu memang milik orang tua Krisna yakni Almarhum Kartoto yang berpangkat Mayjen dan Umi Isnaningsih.

"Ini memang rumah orang tuanya. (Krisna) Sudah jarang di tempat oleh ibu. Yang menempati adik dari ibu Mas Amru sama sopir ibu dan saya," ujarnya.

Dia mengaku cukup terkejut dengan kabar tersebut. Sama sekali dirinya tidak menyangka. Yang diketahui Krisna adalah orang yang pendiam.

"Orangnya pendiam, enggak banyak tingkah, enggak neko-neko," terangnya.

(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ada Maling Spesialis Kotak Amal, Ada-ada Saja


Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengamankan seorang pelaku pencuri spesialis kotak amal di rumah ibadah di Kota Jambi yang aksinya terekam kamera dan kemudian ditangkap warga hingga nyaris babak belur.

“Pelaku adalah bernama Heri Sulistyo (38) warga Pasar Rebo Jakarta yang ditangkap oleh warga setelah aksinya terekam kamera cctv Masjid di kawasan Villa Kenali,” kata Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir di Jambi, Selasa (21/3/2017).

Awalnya pelaku ditangkap pada Jumat (17/3/2017) berdasarkan laporan pengurus masjid bernama Joko Purwanto (45) warga Jalan Sersan Tayeb, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan.

Namun di tempat terpisah, warga perumahan Villa Kenali Kecamatan Kota Baru, Jambi, menangkap seorang pelaku pencuri kotak amal di masjid setempat dan warga sempat menghakimi pelaku dan akhirnya diamankan polisi.

Setelah polisi melakukan pengecekan berdasarkan rekaman kamera CCTV, ternyata aksi pelaku terekam jelas dan pelaku juga mengakui perbuatannya.

Tersangka pun juga mengaku telah mencuri uang di Masjid Babusallam di kawasan Villa Kenali. Pelaku juga mengaku sudah mencuri pada lima masjid lainnya di Kota Jambi dan dua diantaranya di kawasan Kotabaru.

Atas perbuatannya, tersangka Heri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Polisi Ungkap Penjualan Tabung Gas Berisi Air di Bekasi


Polisi ungkap penjualan tabung Gas bersubsidi berisi air, setelah Polres Depok kali ini Metro Bekasi Kota. Minggu, 11/12/2016 pukul 17.00 wib di sekitar daerah Komplek Perumahan Seroja Kelurahan Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi oleh anggota buser Reskrim Polsek Bekasi Utara dibantu warga masyarakat.

Pengakuan pelaku “iya membeli Gas Elpiji 3 kg dari warung dan adapun isi gas Elpiji 3 kg tersebut, dipindahkan kedalam tabung Gas Elpiji ukuran 12 kg dengan cara menyuntik isi Gas 3 kg melalui perantara alat berupa rakitan pipa besi regulator dan selang regulator dengan perbandingan 3:1 yaitu 3 (buah) tabung gas isi 3 kg disuntikkan kedalam 1 tabung gas elpiji ukuran 12 kg.

Selanjutnya melebel pentil tabung gas tersebut dan itu telah dilakukan selama 3 ( tiga ) bulan dengan cara yang sama adapun tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang telah kosong tersebut kemudian diisi dengan air keran dengan cara membuka drat pentil.

Sementara tabung gas yang berukuran 12 kg hanya diisi 9 kg, dan tabung gas elpiji 3 kg yang berisi air di jual kedaerah karawang, warung-warung kecil di sekitar bekasi utara, kranji, bekasi barat dan di daerah cikarang. Hasil penjualan tabung gas elpiji 12 kg untuk hari minggu 11/12 sebesar Rp1.625.000, dan hasil penjualan tabung gas ukuran 3 kg yang berisi air tersebut sebesar Rp330.000.

Dua orang pelaku Forman M T, dan M Wahyudi, hanya bisa tertunduk malu saat petugas polsek Bekasi utara menggiringnya. Tersangka di kenain pasal 55.1o 53 UU RI No.22 Tahun 2001, tentang minyak dan Gas Bumi .1o pasal 62 Ayat (1) UU RI No, 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(Swara-Nasional-Pos/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Terkait Berita: