Pesan Rahbar

Home » » Berkedok Bela Agama, Sindikat Penyebar SARA Ini Raup Untung Puluhan Juta

Berkedok Bela Agama, Sindikat Penyebar SARA Ini Raup Untung Puluhan Juta

Written By Unknown on Wednesday 23 August 2017 | 22:36:00


Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri mengungkap kelompok yang membentuk grup di Facebook bernama ” Saracen”. Grup tersebut menggunggah konten berupa meme yang berisi ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

Sindikat Saracen kerap mengirimkan proposal kepada beberapa pihak terkait jasanya untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial. Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.

“Mereka menyiapkan proposal. Dalam satu proposal yang kami temukan itu kurang-lebih setiap proposal nilanya puluhan juta per proposal,” ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (23/8/2017).

Grup tersebut telah beraktivitas sejak November 2015. Sindikat itu memiliki sejumlah anggota dengan struktur seperti organisasi.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). JAS selaku ketua berperan sebagai perekrut anggota. Ia menarik minat warganet untuk bergabung dengan mengunggah konten yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.

“Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya,” kata Irwan.

JAS juga memiliki kempuan di bidang informasi teknologi dan bisa memulihkan akun anggotanya yang dibiokir. Ia juga membuat akun anonim sebagai pengikut grup dan berkomentar yang juga provokatif di setiap unggahan mereka.

Untuk menyamarkan perbuatannya, kata Irwan, JAS kerap berganti nomor ponsel untuk membuat akun Facebook anonim.

“JAS memiliki sebelas akun email dan enam akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumiah grup maupun mengambil alih akun milik orang lain,” kata Irwan.

Sementara itu, peran tersangka MFT yakni berperan di bidang media informasi. Ia menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit. MFT juga membagikan ulang unggahan di Grup Saracen ke akun Facebook pribadinya.

Terakhir, tersangka SRN merupakan koordinator grup Saracen di wilayah. Sama dengan MFT, SRN juga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan JAS.

Irwan mengatakan, hasil digital forensik menunjukkan bahwa Grup SARACEN menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran Kebencian berkonten SARA. Media tersebut antara lain di Grup Facebook SARACEN NEWS, SARACEN CYBER TEAM, SARACENNEWSCOM, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

“Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun,” kata Irwan.

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita puluhan sim card, hard disk, flashdisk, ponsel, laptop, hingga memory card. Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JAS, MFT, dan SRN ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang lTE.

Sementara itu, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai akun email dan akun Facebook untuk mencari tersangka lain.

“Kami masih mencari para admin dalam jaringan group Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian,” kata Irwan.


SRN alias Sri Rahayu Ningsih Penghina Presiden Jokowi


Salah satu anggota Saracen yang ditangkap yaitu SRN (32) atau Sri Rahayu Ningsih pernah ditangkap lantaran mengunggahpostingan yang menghina Presiden Joko Widodo.

“Ya sama. Ya kan banyak postingan. Ada penghinaan kepada pejabat publik. Tapi di antara itu adalah SARA. SARA itulah yang kita terapkan kepada itu,” ujar Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).

Susatyo menerangkan Sri ditangkap bukan karena konten penghinaan terhadap Jokowi namun karena postingannya yang bernuansa SARA di media sosial. Memang di antara sekian banyaknya postingan di akun-nya tersebut, ada konten penghinaan terhadap pejabat.

“SARA, memang ada penghinaan tapi kan delika aduan. Tapi dari semua konten-konten itu ada konten SARA,” terangnya.

Saat ditanya terkait ada-tidaknya orang yang memesan postingan untuk menghina Jokowi, Susatyo mengatakan hal itu masih didalami oleh penyidik. Namun pada intinya, dia berpesan agar momentum ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak menebar kebencian di media sosial.

“Kalau itu masih dalam penyelidikan dari pihak-pihak terkait sebagainya. Intinya warning. Gitu aja. Ya masih pendalaman semuanya,” katanya.

(Berantai/Detik-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: