Pesan Rahbar

Home » , » Akhirnya Antasari Bicara, Bongkar “Kedok” Rezim SBY dan Kroninya. Ternyata!

Akhirnya Antasari Bicara, Bongkar “Kedok” Rezim SBY dan Kroninya. Ternyata!

Written By Unknown on Friday, 27 January 2017 | 03:18:00


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan menggugat orang-orang yang merekayasa kasusnya sebagai pembunuh, sehingga dirinya harus dipecat sebagai ketua KPK, dipermalukan dan dijebloskan ke dalam penjara.

“Ini merupakan risiko dan konsekuensi dari sikapnya yang keras dan tidak mau kompromi dalam menangani kasus korupsi,” kata Antasari Azhar ketika diwawancarai sebuah televisi swasta di Jakarta, Kamis (26/1) sehari setelah dirinya menerima grasi dari Presiden Joko Widodo.

Dalam waktu dekat, kata Antasari, pihaknya akan mendatangi keluarga korban dan berbicara mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan. Kasus pembunuhan itu penuh rekayasa, sehingga mengorbankan Dirut anak perusahaan BUMN yakni Nasruddin. Nasruddin dibunuh oleh penembak jitu (Sniper) seusai bermain golf di kawasan Tangerang Selatan dan pembunuhan itu direkayasa pihak tertentu bahwa yang menyuruh adalah Antasari Azhar .

Menurut Antasari, kasus yang membelitnya ketika itu jelas penuh dengan rekayasa, karena
sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan keluarga pejabat dan kasus besar.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, ada orang tertentu yang mendatangi dirinya ke rumah dan meminta supaya skandal korupsi itu tidak sampai menahan seorang mantan pajabat yang terlibat. Orang itu mengaku membawa misi tertentu dan meminta kasus korupsi yang melibatkan keluarga pejabat tidak sampai memenjarakan seseorang.

Tanpa bersedia menyebut nama orang yang datang ke rumahnya dengan membawa pesan supaya orang itu tidak dipenjara, Antasari, mengatakan menolak permintaan orang suruhan yang juga berprofesi sebagai pengusaha media tersebut. Ketika itu, kata Antasari, dirinya menolak permintaan itu dengan mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua KPK tidak mungkin berkompromi dengan kasus korupsi. Kalau kasus di KPK, kalau sudah berjalan dan diproses tidak bisa dihentikan.

Lebih kanjut, Antasari mengatakan, KPK ketika itu menangani kasus korupsi Yayasan Bank Indonesia yang melibatkan Aulia Pohan. Selain itu, juga menangani kasus korupsi Bank Century dan kasus IT KPU. Namun orang yang datang itu mengatasnamakan untuk kasus Aulia Pohan. Orang suruhan itu minta supaya Aulia Pohan tidak dipenjara.

Antasari juga menanyakan kepada orang suruhan yang membawa pesan supaya Aulia Pohan tidak dipenjara, namun orang suruhan tersebut hanya mengatakan bahwa dia mendapat pesan dari seseorang yang terkait dengan keluarga Aulia Pohan. Namun tetap tidak menyebut siapa orang yang menyuruh itu.

Setelah selesai menamaikan pesan, orang itu juga mengatakan bahwa dirinya harus hati-hati kalau tidak memenuhi permintaan tersebut. Beberapa waktu setelah kejadian itu, maka terjadilah kasus pembunuhan Nasruddin dan dirinya dituduh sebagai otak pembunuhan dengan mengaitkan ada terkait kasus, sehingga dirinya merasa terganggu dan ingin menghabisi nyawa korban.


Sejak itu, dirinya menjadi pesakitan dan proses hukum berlangsung dengan penuh rekayasa. Aparat penegak hukum juga bertindak tidak profesional, karena dalam mengungkapkan fakta penuh dengan kejanggalan. Kemungkinan pihak Jaksa juga mendapat tekanan ketika itu agar kasus ini harus tuntas dan Antasari Azhar harus dipenjara, sehingga diberhentikan dari ketua KPK.

Antasari mengatakan, dirinya tidak pernah merasa bersalah sekalipun harus mendekam di penjara, dipermalukan dan dipecat sebagai ketua KPK karena kasus perempuan. Saksi-saksi dalam kasus tersebut pernah minta maaf kepada dirinya, termasuk Rani yang menjadi saksi kunci. Rani pernah meminta maaf lewat pesan singkat, namun dirinya tidak menjawab, karena tahu bahwa ini semua kasus rekayasa.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang begitu dekat dengan dirinya ketika menjabat Ketua KPK juga tidak pernah peduli sekalipun dirinya pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Jangankan peduli, ber-empathy saja tidak kepada saya,” kata Antasari Azhar.

Mestinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu bisa bertanya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena SBY menerima laporan yang salah tentang saya. Ini merupakan peradilan sesat, namun tetap dilanjutkan, sehingga dirinya divonis 18 tahun penjara.

(Netralitas/Metro-TV-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: