Pesan Rahbar

Home » » KBRI Riyadh Bebaskan Seorang WNI Dari Ancaman Hukuman Mati

KBRI Riyadh Bebaskan Seorang WNI Dari Ancaman Hukuman Mati

Written By Unknown on Tuesday 10 January 2017 | 00:42:00

Ilustrasi (Foto: Tempo)

“Dari hail pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kami memiliki keyakinan Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu, kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif,” ucap Dede.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh membebaskan warga negara Indonesia bernama Syarif Hidayat Anang dari ancaman hukuman mati. Syarif sebelumnya ditahan aparat hukum Arab Saudi pada 2013 dengan tuduhan membunuh WNI lain bernama Enah Nurhasan.

Syarif dituduh membunuh bersama tiga warga Arab Saudi di Kota Ahsa. Koordinator Fungsi Konsuler Dede Rifai mengatakan KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum sejak awal munculnya kasus ini. KBRI pun menugaskan pengacara bernama Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga 2015. Kemudian sejak Mei 2016, pembelaan dilakukan oleh konsultan hukum Muhammad Ahmad Al Qarni.

“Dari hail pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kami memiliki keyakinan Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu, kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif,” ucap Dede dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Januari 2017.

Setelah melalui berbagai proses pendampingan hukum, Syarif dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Sedangkan tiga warga Arab Saudi tadi tetap menjadi tersangka. Dede menuturkan, meskipun Pengadilan di Kota Ahsa sudah memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati pada 12 Desember 2016, berkas keputusan baru diterima 3 Januari 2017.

Kemudian KBRI memulangkan Syarif pada 5 Januari lalu dan telah tiba di Jakarta, Jumat, 6 Januari, sekitar pukul 22.10 WIB. Pembebasan Syarif itu merupakan pembebasan WNI pertama dari ancaman hukuman mati tahun ini. Sedangkan pada 2016, 71 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara. Mereka terdiri atas 7 WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, 1 WNI di Cina, 4 WNI di Singapura, dan 8 WNI di Vietnam.

(Tempo/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: