Gus Nuril. (Foto: Merdeka.com)
Pimpinan Pondok Pesantren Soko Tunggal KH Nuril Arifin Husein memperingatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sembarangan membuat fatwa. Mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Gus Nuril mengungkapkan, fatwa yang berujung dengan adanya gerakan pengawal keputusan tersebut bisa dianggap sebagai makar. Sebab pada akhirnya, fatwa yang seharusnya tidak mengikat menjadi hukum positif.
"MUI harus hati-hati kalau dia mengeluarkan fatwa yang diperkuat gerakan pengawal MUI, sehingga seolah-olah fatwa MUI menjadi hukum positif MUI sadar atau tidak sadar telah makar," kata Gus Nuril di kawasan Cipinang, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (9/1).
"Karena fatwa MUI tidak mengikat di negeri ini, lebih sahih fatwa PBNU, atau Muhammadiyah," tambahnya.
Dia mengingatkan, jika hanya untuk membuat gerakan pengamanan fatwa bukan hanya MUI yang bisa melakukannya. Sebab, Gus Nuril mengungkapkan, bisa saja membuat fatwa lalu membuat pasukan untuk melakukan pengamanan serupa dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.
"Makanya TNI Polri harus mengambil sikap, jangan sampai terjebak. TNI Polri harus bergerak harus dilihat dengan benar," tutup Gus Nuril.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email