Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), Ade Armando telah ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ade mengaku sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut.
Kasus yang dihadapi pakar ilmu komunikasi, Ade Armando kembali mencuat setelah polisi menyatakan bahwa Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada awalnya, Ade dikenakan dengan pasal penistaan agama, namun saat ini Ade hanya dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan perubahan pasal tersebut karena penyidik hanya menemukan pelanggaran UU ITE dalam proses penyelidikan.
“Jadi dari penyidik di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan kita masih menemukan pasal itu (UU ITE) yang kita terapkan,” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Kendati demikian, kata Argo, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah dalam status media sosial Ade Armando tersebut terdapat substansi penistaan agama atau tidak.
“Itu (substansi penistaan agama) nanti pengembangan dari pada pendalaman penyidik,” ucap Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.
Kasus tersebut sudah lama dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan pada 2016 lalu dan polisi baru menetapkan Ade Armando tahun ini. Namun, Argo menegaskan bahwa tidak ada desakan dari pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang sudah lama tersebut.
“Enggak ada (desakan),” kata Argo.
Untuk diketahui, Ade Armando dilaporkan karena cuitan tersangka melalui media sosial. Cuitan Ade yang dipermasalahkan tersebut yaitu, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.
Karena itu, ia pun langsung mengeluarkan pernyataan resminya. “Saya sudah mendengar kabar bahwa saya sudah berstatus tersangka,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).
Berikut pernyataan lengkap Ade Armando:
1. Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa ‘Tuhan Bukan orang Arab’, dianggap layak dianggap sebagai penodaan agama. Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan Satu langgam saja.
2. Saya tidak merasa bersalah dan harus minta maaf pada siapapun.
3. Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yg mengadukan saya dua tahun lalu.
4. Saya duga pihak ini sengaja mendesak polisi karena sikap Politik saya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras.
5. Orang yang mengadukan saya ini bekerja di sebuah perusahaan yg bisa Anda pelajari siapa pemiliknya dan apa hubungannya dengan gerakan-gerakan Politik saat ini.
6. Pihak pengadu ini mungkin berharap saya akan bisa dibungkam dengan cara ini. Tapi dia akan kecewa. Kesatuan bangsa ini terlalu penting untuk dibiarkan dihancurkan dgn cara seperti ini.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email