Pesan Rahbar

Home » » Alasan Mahfud MD Tolak Jadi Saksi Ahli Untuk Kasus Rizieq Syihab

Alasan Mahfud MD Tolak Jadi Saksi Ahli Untuk Kasus Rizieq Syihab

Written By Unknown on Sunday 26 February 2017 | 20:03:00


Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menanggapi soal akan dihadirkan dirinya sebagai saksi ahli Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab di persidangan kasus penodaan Pancasila. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa dirinya belum mendapat permintaan sebagai ahli seperti yang diberitakan selama ini.

“Saya belum pernah dihubungi oleh siapapun untuk menjadi ahli. Sejak selesai menjadi ketua MK saya tak mau menjadi saksi ahli atau kuasa hukum dalam kasus-kasus kongkret,” ujar Mahfud seperti dilansir detik.com (26/2)

Seperti diberitakan, selain mengajukan Yusril Ihza Mahendra, pengacara pemimpin FPI Kapitra Ampera, berniat menghadirkan Mahfud MD sebagai ahli dalam kasus penodaan Pancasila. “Selain Pak Yusril ada juga Pak Mahfud MD. Sudah kami koordinasi,” kata Kapitra

Menurut Kapitra, Mahfud MD yang juga merupakan mantan Ketua MK memiliki kapasitas sebagai pakar tata negara dan bisa menjadi ahli dalam perkara itu. Kapitra juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jabar yang mengusut kasus ini.

“Dengan polisi sudah. Mereka yang bilang ‘bang silakan mencari saksi dan ahli dari pihak abang’. Ya saya cari,” kata Kapitra.

Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian menyebut di hadapan anggota Komisi III DPR, (22/2) bahwa kasus yang menjerat Rizieq Syihab sejauh ini ada tiga. Kasus pertama yang menjerat Rizieq yaitu dugaan penghinaan Pancasila dan mendiang Presiden Sukarno. Kasus ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat.

Dalam kasus dimana status Rizieq ini sudah tersangka, pihak pengacara mengklaim akan menghadirkan Mahfud MD dan Yusril Izha Mahendra.

Kasus kedua yang menjerat Rizieq yaitu dugaan penyebutan lambang palu arit dalam uang Rp100 terbaru. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses dan sudah memasuki tahap pemanggilan saksi, termasuk dari Bank Indonesia yang menerbitkannya.

Kasus ketiga, dugaan penistaan agama Kristen. Kasus ini dilaporkan sejumlah organisasi, di antaranya Persatuan Mahasiswa Kristen Indonesia. Proses penanganan kasus tersebut sedang berlangsung dan sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan ahli bahasa, ahli pidana, dan polisi berkoordinasi dengan MUI.[]

(Detik-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: