Hukum khumus itu wajib dan dengan menunaikannya akan sangat berpengaruh dalam masyarakat Islam. Kewajiban khumus mengajarkan kita kepada segi-segi ekonomi dalam sistem ibadah. Bahkan sistem sosial budaya kita hidup dengan khumus.
Mengkampanyekan budaya khumus diyakini bisa mengurangi perbedaan tingkatan kasta dalam masyarakat yang berujung pada berkurangnya kerusakan dan kemudharatan sosial kemasyarakatan. Karena mengingat khumus mendapat tempat mulia dalam ekonomi Islam, maka dipandang wajib untuk mengkampanyekannya kepada semua.
Hal itu diungkapkan imam Jumat kota Qum, Ayatullah A’rafi pada hari pertama Muktamar Internasional tentang Khumus, Kamis lalu, (23/2). Khumus juga menunjukkan betapa terperinci dan bagusnya aturan dalam Islam.
“Hukum khumus itu wajib dan dengan menunaikannya akan sangat berpengaruh dalam masyarakat Islam. Kewajiban khumus mengajarkan kita kepada segi-segi ekonomi dalam sistem ibadah. Bahkan sistem sosial budaya kita hidup dengan khumus,” terang A’rafi.
Pimpinan Hauzah Iran ini juga menjelaskan bahwa pada awalnya khumus merupakan penyangga politik Islam, ia mempunyai tempat khusus dalam berbagai aspek ibadah, budaya dan ekonomi. Selain niat mendekatkan diri kepada Allah, kata dia, keleluasaan dalam membayar khumus merupakan kelebihan sendiri dalam kewajiban ini. Itu berhubungan dengan marja’ para mukallaf masing-masing.
“Dengan mengkampanyekan budaya khumus akan mengurangi perbedaan-perbedaan kasta dalam masyarakat. Dengan itu, kita akan melihat berkurangnya kemudaratan dalam masyarakat,” demikian ulang Ayatullah A’rafi.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email