Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya mempunyai bukti aliran dana dari Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir ke Turki dan diduga digunakan untuk logistik kelompok Jays Al-Islam di Suriah.
Dana tersebut ditariknya dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) melalui pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.
Rekening Yayasan KUS itu merupakan penampung sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam yang digalang GNPF-MUI pada akhir 2016.
"Ada uang yang ditarik Jays Al-Islam sudah dua kali tarik dana sebanyak di atas Rp 1 miliar. Lalu, diserahkan ke BN. Menurut BN, sebagian dana untuk aksi, dan sebagian lagi diketahui dari bukti slip transfer dikirim ke Turki," ungkap Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Polri dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Tito mengatakan, saat ini penyidik sedang mendalami motif Bachtiar Nasir mengirimkan dana ke Turki hingga akhirnya diduga dana itu menjadi logistik kelompok Jays Al-Islam di Suriah.
Hal ini disampaikan Tito Karnavian kepada Komisi III, saat menceritakan awal mula pengusutan dugaan pidana pencucian uang dan penyalahgunaan dana Yayasan KUS hingga turut memproses hukum Bachtiar Nasir.
Ini disampaikannya guna membantah tuduhan beberapa anggota Komisi III, bahwa Polri melakukan kriminalisasi terhadap beberapa ulama.
Tito menceritakan, pengusutan kasus Bachtiar Nasir bermula adanya informasi pemberitaan media massa internasional pada akhir 2016.
Media tersebut memberitakan, ada kelompok Jays Al-Islam mendapat bantuan logistik makanan minuman dari organisasi Indonesia, Yayasan Bantuan Kemanusiaan Indonesia (Indonesian Humanitarian Relief /IHR Foundation).
Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri menelusuri kaitan IHH dengan kelompok Jays Al-Islam tersebut.
Selidik punya selidik, ternyata bantuan logistik ke kelompok Jays Al-Islam melalui IHH tersebut ada kaitannya dengan aliran dana dari Bachtiar Nasir yang berasal dari rekening Yayasan KUS di Indonesia.
Bachtiar Nasir diduga mengirimkan sejumlah dana yayasan tersebut ke Turki untuk IHH Foundation.
"Begitu kami 'tarik' ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, ini dana asalnya dari yayasan Keadilan untuk Semua," jelas Tito.
Selain itu, dari penyelidikan juga diketahui dana yang berada di rekening Yayasan KUS berasal dari sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam II dan III atau Aksi 411 dan 212 pada pengujung 2016.
Terkait kasus ini, lanjut Tito, Bareskrim telah menetapkan pegawai BNI Syariah Islahudin Akbar sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Perbankan karena ketidakhati-hatian atau kelalaian.
Penyidik juga menetapkan Ketua Yayasan KUS, Adnin Armas, sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Yayasan, karena mengkuasakan dana yayasan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pengurus lain yayasan dan dana digunakan tidak sesuai AD/ART yayasan.
"Jadi, predicate crime-nya (kasus pencucian uangnya) pidana yayasan dan perbankan," ujarnya.
Menurut Tito, saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami dugaan keterlibatan Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan pencucian uang dan penyalahgunaan dana Yayasan KUS ini.
"Kami belum menetapkan BN sebagai Tersangka. Tapi, proses komunikasi (pendalaman penyidikan) masih dilakukan," tukasnya.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir menampik adanya dugaan pidana pencucian uang maupun penyalahgunaan dana Yayasan KUS yang menjadi tempat penampungan sumbangan umat untuk Aksi Bela Islam.
Ia mengaku dana yang terkumpul selama penggalangan dana mencapai lebih Rp 3 miliar.
Bachtiar Nasir tidak menyebutkan adanya pengiriman dana ke Turki maupun bantuan logistik ke Suriah lewat IHH.
Ia hanya mengakui, sebagian dana yang dicairkan dari rekening yayasan untuk biaya publikasi aksi, konsumsi dan perawatan korban luka peserta aksi.
Dan ada sebanyak Rp 700 juta digunakan untuk sumbangan korban bencana di Aceh dan banjir di NTB.
Dan menurutnya, masih ada sisa dana Rp 2 miliar yang tersimpan di rekening Yayasan KUS.
(Tribun-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email