Pengelola dan penanggung jawab situs Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Hasan (AH) bikin geram Polda Bali. Pasalnya tersangka dalam kasus fitnah Munarman kepada Pecalang tersebut mangkir dari panggilan, Rabu (22/2).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy akhirnya memberikan ultimatum kepada Hasan. Polisi akan memasukkan Hasan dalam daftar pencarian orang (DPO) jika keberadaannya tak juga ditemukan.
"Anggota kami sudah berusaha menemui AH tetapi tidak pernah ada di rumahnya ( Malang Jawa Timur). Bila tidak bisa ditemukan, maka Polda Bali akan menerbitkan DPO dan akan disebar ke seluruh Indonesia," kata Kenedy kemarin di Mapolda Bali.
Seharusnya kemarin Hasan dijadwalkan menjalani pemeriksaan keduanya di Mapolda Bali. Namun lama ditunggu, yang bersangkutan tak juga datang tanpa alasan.
"Surat panggilan juga sudah diterima tetapi bukan kepada AH langsung, melainkan kepada keluarganya. Kami juga sudah menghubungi pihak pengacaranya, tetapi tidak ada jawaban yang pasti," lanjutnya.
Polisi memberikan toleransi sampai Rabu tengah malam, jika tak juga datang ke Mapolda Bali, Hasan akan dimasukkan dalam DPO.
"Atau bila ada informasi tentang keberadaan AH, di mana saja itu dia. Kita lakukan upaya penjemputan paksa saat itu juga," tegasnya.
Hasan diketahui sebagai sebagai pihak yang mendaftarkan situs FPI dan memegang password admin. Dalam kasus yang menyeret Munarman, Hasan diduga yang mengunggah video Jubir FPI tersebut saat mediasi di kantor Kompas ke YouTube.
Dalam video yang kemudian viral tersebut, Munarman mengucapkan bahwa Pecalang di Bali melarang umat Islam di sana melakukan ibadah salat.
Kasus inilah yang kemudian menjadikan Munarman sebagai tersangka kasus fitnah terhadap Pecalang.
Polda Bali sebelumnya juga telah mengamankan barang bukti dari rumah Hasan di Malang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja di awal Februari kemarin menuturkan barang bukti yang diamankan adalah laptop dan HP.
"Pemeriksaan dilakukan di Malang saat itu," ungkapnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari kuasa hukum maupun FPI terkait kasus Hasan.
(Merdeka/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email