Raja Salman
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah barang di negara kerajaan itu. Kebijakan ini mengindikasikan akhir dari kehidupan tanpa PPN yang selama ini dinikmati warga Arab Saudi dan negara-negara Teluk. Keputusan yang diambil pada Senin, 30 Januari 2017 itu menunjukkan pengenaan pajak sebesar lima persen yang diambil dari sejumlah barang dari enam negara anggota Majelis Kerjasama Teluk yang terdiri dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA). Negara Teluk lainnya akan mengikuti dan memperkenalkan pengenaan sistem PPN pada awal 2018.
Kebijakan yang didukung oleh Dana Moneter Internasional (IMF) Itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Arab Saudi dan negara-negara Teluk. Sebelumnya, negara-negara tersebut telah mengenakan pajak pada tembakau dan minuman bersoda.
Berita Rekomendasi
Duh! Pangeran Saudi Ajak 80 Burung Elang Miliknya Naik Pesawat
Satu Keluarga Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi
“Dekrit kerajaan telah disiapkan,” kata kantor berita resmi Arab Saudi yang dilansir Russia Today, Rabu (1/2/1017).
Turunnya harga minyak dunia berdampak pada perekonomian negara-negara Teluk. Tahun lalu, Arab Saudi menetapkan sejumlah kebijakan penghematan untuk menurunkan defisit anggaran negara.
Riyadh membekukan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur besar, memotong gaji pegawai kementerian, menunda kenaikan gaji pegawai negeri, bahkan mencabut subsidi bahan bakar dan kebutuhan lainnya. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, Arab Saudi berhasil memangkas defisit mereka dari jumlah USD98 miliar (sekira Rp1.308 triliun) menjadi USD79 miliar (sekira Rp1054 triliun).
(Russia-Today/Oke-Zone/Mahdi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email