Sesuatu yang temporer tidak akan bisa menghadapi datangnya kematian yang di dalamnya ada beberapa unsur serta makhluk yang bersifat mujarrad.
Sesuatu yang wujudnya temporer (maujudul maddah) tidak akan bisa mengalahkan sesuatu yang wujudnya bersifat sempurna dan tanpa kekurangan. Sehingga ketika maut menjemput, sesuatu temporer tersebut tidak bisa berbuat apa-apa.
Ketika hukum tersebut sudah berlaku yakni keterbatasan yang di miliki oleh maujudul maddah, maka kita juga tidak bisa menepis bahwa Tuhan serta malaikatnya selalu ada di manapun ia berada, kapanpun waktunya dan tak terbatas oleh waktu serta ruang yang semua itu akan membatasi sifat yang di miliki oleh Tuhan dan para malaikat (maujudul mujarrad).
Ketika manusia lahir ke dunia, ia dilengkapi oleh Tuhan dengan maujudul maddah serta maujudul mujarrad. Hakikat dari manusia itu sendiri adalah maujudul mutlaq yang tidak berubah seiringnya zaman serta selalu tetap dalam tempatnya, dan hakikat itu adalah Ruh manusia.
Tangan, kaki, dan anggota badan lainnya merupakan suatu yang temporer keadaannya dan akan hilang di telan oleh lajunya masa. Oleh karena itu, sesuatu yang temporer tidak akan bisa menghadapi datangnya kematian yang di dalamnya ada beberapa unsur serta makhluk yang bersifat mujarrad.
Menurut Asghar Thahir, hukum yang berlaku dalam kewujudan adalah sesuatu yang bersifat temporer (maddah) tidak akan bisa mengalahkan sesuatu yang bersifat abadi (mujarrad), dan karenanya jasad manusia tidak akan bisa menghadang datangnya kematian.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email