Irjen Pol Petrus Golose (Foto: istimewa)
Aksi anarkis Front Pembela Islam (FPI) tak dikompromi jenderal berdarah kawanua. Tak tanggung-tanggung, Ketua FPI Habib Rizieq sempat ditahan 2008 silam, terkait insiden penyerangan di monumen nasional (Monas), 1 Juni 2008. Saat itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Carlo Tewu (sekarang Irjen Pol, red) , menahan Rizieq dan enam anggota FPI, yaitu Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fachrurozi, Taufik Hidayat, dan Samsuddin.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Rizieq Cs saat itu dikenakan lima pasal berlapis, mulai dari penyembunyian tersangka, penghasutan, hingga penganiayaan. Tak hanya itu, Panglima Komando Laskar Islam Munarman (Jubir FPI, red), juga ditetapkan tersangka terkait insiden Monas tersebut.
Irjen Pol Carlo Tewu
Baik Rizieq maupun Munarman divonis bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Sembilan tahun berlalu, kembali jenderal Sulut yang pernah terlibat operasi pelumpuhan teroris dr Azhari ini berurusan dengan FPI. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menetapkan Juru Bicara (Jubir) FPI Munarman, menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap pengawal hukum adat Bali atau pecalang.
Putra terbaik Sulut Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose MM menaikkan status Munarman jadi tersangka. Kasus ini, bermula dari sebuah video saat FPI mengunjungi salah satu media cetak. Dalam video yang kejadiannya pada Juni 2016 itu, Munarman yang dikenal ‘corongnya’ Habib Rizieq ini, menyebut media tersebut tidak pernah memberitakan, soal adanya pecalang yang melarang penduduk shalat Jumat dan melempar rumah dengan batu.
Sementara itu, atas penetapan tersangka, Munarman berencana melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Kapitra Ampera, kuasa hukum Munarman menerangkan, gugatan praperadilan bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
"Praperadilan sudah siap, hari Kamis atau Jumat pagi paling lama kami ajukan," ucap Munarman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2), kemarin.Menurut dia, dalam penetapan tersangka, Polda Bali telah salah. Pasalnya, locus delicti yang diduga dilakukan Munarman, berada di Jakarta. Sementara, proses hukumnya berada di Bali.
"Jadi kami koreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka. Menurut kami belum ada bukti. TKP ada di Kompas Jakarta, dalam rangka menggunakan hak jawab, dia juga sebagai pengacara. Locusnya di Jakarta, tapi diperiksa di Bali," terang Kapitra.
Bahkan Kaprita berkata, kliennya itu telah diincar dalam perkara itu. Sehingga, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan praperadilan. "Bukan merasa dikriminalisasi, tapi dia (Munarman, red) merasa ditarget," ucap dia. Diketahui, Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali pada Selasa 7 Februari 2017.
Dia dilaporkan kelompok yang mengatasnamakan diri Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari lalu. Kelompok Elemen Masyarakat Bali membuat laporan itu berdasarkan video Munarman yang beredar di YouTube dengan judul, ‘FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita anti syariat Islam". Hal itu terjadi saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis 16 Juni 2016.
Diketahui, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (7/2). Penyidik kembali memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka penodaan Pancasila, Jumat (10/2), esok."Surat (pemanggilan kedua) sudah dikirim. Jadi untuk pemeriksaan Rizieq dilaksanakan Jumat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Rabu (8/2), kemarin.
Polisi meminta Rizieq kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai dengan jadwal. Diimbau juga agar tidak ada pengerahan massa. "Kami minta (Rizieq) hadir. Tanpa (mendatangkan) massa," sebut Yusri. Soal panggilan pertama, menurut Yusri, penyidik tidak menerima pemberitahuan alasan ketidakhadiran imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. "Tidak ada konfirmasi," ucap Yusri.
(Kaskus/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email