Pesan Rahbar

Home » » Muhammadiyah Dukung Presiden Minta Fatwa MA Terkait Kontroversi Status Gubernur Ahok

Muhammadiyah Dukung Presiden Minta Fatwa MA Terkait Kontroversi Status Gubernur Ahok

Written By Unknown on Wednesday, 15 February 2017 | 21:26:00


Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mendukung langkah Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait pro dan kontra pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Haedar berharap fatwa itu dipatuhi semua pihak.

“Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu. Saya pikir itu langkah yang cukup elegan, di tengah banyak tafsir tentang aktif dan non aktif ini, maka langkah terbaik adalah meminta fatwa MA. Fatwa MA ya, bukan MUI,” kata Haedar usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dilansir metronews.com, Senin 13/2.

Menurut Haedar, perbedaan tafsir itu harus diselesaikan melalui otoritas tertentu. Dalam hal ini, MA. Sehingga tafsirnya tunggal terutama terkait pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kita harapkan MA, jangan lama-lama bikin fatwa agar kita ini semua ada dalam kepastian hukum dan tidak ribet dan gaduh seperti ini,” ujar dia.

Saat ini Haedar memastikan Muhammadiyah tetap mendukung prinsip hukum yang ada. Bila nantinya keputusannya harus nonaktif, ya harus diikuti. Karena itu tetap perlu ada otoritas yang menafsirkan itu.

“Jadi Muhammadiyah intinya untuk semua kasus ya kan bukan hanya di DKI. Ada juga di Gorontalo dan sebagainya. Tegakkan hukum sesuai konstitusi yang berlaku,” ucap Haedar.

Haedar tetap menunggu fatwa MA dalam memandang permasalahan status Ahok ini. Hanya saja, dia berharap fatwa ini tidak lama dikeluarkan MA.

“Dan tentu kita harapkan MA jangan lama-lama bikin fatwa (soal Ahok) agar kita ini semua ada dalam kepastian hukum dan tidak ribet dan gaduh seperti ini,” pungkas Haedar.[]

(Metro-TV-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: