Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta berkoordinasi dengan kepolisian setempat akan menutup 45 biro travel haji dan umrah ilegal di daerah ini.
“Kami segera berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menyegel karena mereka sudah kami beri toleransi waktu setahun tetapi tidak digubris,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid di Yogyakarta, Sabtu (4/2/2017).
Sebanyak 45 biro travel yang tersebar di lima kabupaten/kota itu terdiri atas 29 biro yang menyatakan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 16 biro menyatakan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Hamid, sebagian biro travel umrah tidak berizin itu ada yang mencoba melakukan pengelabuhan dengan pertama-tama memberikan visa wisata bagi calon jamaah karena sebelum akhirnya menuju Arab Saudi mereka transit terlebih dahulu di Malaysia atau Singapura.
“Kadang-kadang bahkan ada yang berputar-putar dulu sampai lewat Abudhabi,” kata dia.
Ia mengatakan meski telah memasang papan nama, sebagian besar biro travel haji dan umrah itu belum mengurus izin cabang di daerah, dan hanya menginduk kantor pusat di Jakarta. Sebagian yang lain ada yang hanya menumpang dengan PT biro travel lain yang telah berizin.
“Tidak memiliki izin di daerah tetap tidak bisa beroperasi,” kata dia.
Sebelum melakukan penutupan 45 biro travel haji dan umrah itu, menurut Hamid, pada akhir Februari 2017 Kemenag DIY akan melakukan koordinasi dengan Polda DIY serta Dinas Pariwisata DIY.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah, biro travel itu wajib mengurus izin penyelenggaraan umrah dan haji di daerah meski sudah memiliki biro wisata atau telah memiliki kantor pusat di Jakarta.
“Karena melanggar aturan itu, sanksinya langsung ditutup setelah kami beri peringatan,” kata Hamid.
Hamid mengatakan biro travel haji dan umrah bodong itu biasanya menarik minat calon jamaah dengan memasang tarif paket perjalanan jauh lebih rendah di bawah standar mencapai Rp 15 juta. Padahal dengan biaya sebesar itu, kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah seperti jarak hotel dan Masjidil Haram serta fasilitas konsumsi dan akomodasi sulit dipastikan.
“Di Yogyakarta sendiri kemarin ada 300 jamaah pengguna biro travel tak berizin yang jadwal pemulangannya molor, meski akhirnya bisa pulang,” kata dia.
Hal ini sebagaimana juga dialami jemaah dari daerah-daerah lain.
Ia berpesan agar dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah lebih selektif dengan memperhatikan “lima pasti” yakni pastikan biro travel berizin atau tidak, pastikan jadwal penerbangannya, pastikan program layanannya, pastikan hotelnya, dan pastikan visanya.
“Masalahnya masyarakat kita sendiri terkadang yang diutamakan hanya murahnya,” kata dia.
Lalu bagaimana cara mendeteksi Travel Umrah dan Haji abal-abal?
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email