Terkait status Gubernur DKI Basuki T Purnama, Mahkamah Agung dalam suratnya ke Mendagri Tjahjo Kumolo memilih tak berpendapat karena sudah ada gugatan terkait status Ahok. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan tersebut karena tak ingin dijadikan kambing hitam.
"Kami tegaskan bahwa sejak 16 Februari 2017 ACTA telah mencabut gugatan PTUN kepada pemerintah soal pemberhentian sementara Ahok yang telah menjadi Terdakwa," ujar Wakil Ketua ACTA Herdiansyah dalam keterangannya, Kamis (23/2/2017).
"Alasan utama pencabutan gugatan itu, adalah ACTA tidak ingin gugatan kami justru dijadikan kambing hitam atau alasan untuk menunda pemberhentian Ahok yang seharusnya sejak 13 Desember lalu dilakukan," sambung Herdiansyah.
Herdiansyah menyatakan kalau gugatan ini tidak dicabut, paling cepat putusan baru akan keluar empat atau lima bulan mendatang. Proses hukum sampai tahap berkekuatan hukum tetap akan memakan waktu yang sangat lama.
"Jika kami menang di PTUN pemerintah pasti banding ke Pengadilan Tinggi TUN lalu kasasi dan PK yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Bahkan bisa jadi perkara ini baru benar-benar inkracht lebih 5 tahun mendatang yang artinya sudah selesai periode jabatan gubernur 2017 - 2022," kata Herdiansyah.
Menurut Herdiansyah, tadinya gugatan PTUN dimaksudkan untuk mengingatkan pemerintah, agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan pengurusan negara.
"Namun saat ini semua urusan penundaan pemberhentian sementara Ahok kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah termasuk konsekwensi politik dan resiko hukum ketatanegaraannya," ujar Herdiansyah. Terlepas dari belum berpendapatnya MA, Herdiansyah menyatakan seharusnya Mendagri Tjahjo tetap memberhentikan Ahok meskipun tidak ada gugatan ke PTUN.
"Harus digarisbawahi jika ada atau tidak gugatan ACTA dan Fatwa MA, Ahok tetap harus dberhentikan sementara karena aturannya sudah sangat jelas," ujar Herdiansyah.
"Kami ingatkan pemerintah untuk tidak menganggap remeh kasus tuntutan pemberhentian Ahok ini. Mereka harus belajar dari kasus di negara-negara lain dimana krisis politik bisa berawal dari pelanggaran hukum yang terang benderang," sambung Herdiansyah.
Sebelumnya, Ali Hakim Lubis selaku perwakilan kelompok, melalui kuasa hukumnya dari ACTA mengajukan gugatan perdata ganti rugi atas penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Desember 2016. Nomor register perkaranya 599/Ptd.G/2016/PN.JKT.Utara, dengan tergugat Basuki Tjahja Purnama.
Mereka meminta ganti kerugian imateriel berupa surat permohonan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional dan ganti kerugian materiel sebesar Rp 470 miliar.
Humphrey menegaskan gugatan yang diajukan tersebut sudah dicabut pada sidang perdana di PN Jakarta Utara, Kamis (19/1).
"Ya benar. ACTA mencabut gugatan perdata perwakilan kelompok terhadap Basuki Tjahja Purnama," ujar Humphrey saat dikonfirmasi, Jumat (20/1).
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email