Jajaran Polrestro Bekasi Kota membubarkan aksi unjuk rasa kelompok penentang berdirinya Gereja Santa Clara, Kelurahan Harapanbaru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (24/3) sekitar pukul 14.05 WIB.
Aparat kepolisian berkali-kali menembakkan gas air mata di kerumunan ratusan massa yang tergabung Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB), serta Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya.
Massa lari kocar-kacir menghindari pedihnya gas air mata. Massa yang beratribut putih-putih ini mulai menjauh sekitar 50 meter dari pintu masuk pembangunan gereja. Massa berkumpul di sekitar Perumahan Vila Indah Permai, di pinggir jalan raya.
Meski begitu, para orator di atas mobil komando menyemangati massa untuk kembali merangsek ke arah pintu gerbang. Massa kembali berkerumum berjarak 50 meter dari pintu gerbang.
“Kalau ada pihak yang berdemonstrasi silakan saja. Sah-sah saja berdemonstrasi. Namun, kalau ada kekeliruan administrasi dalam proses pemberian rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi, sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum, melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Sekretaris FKUB Kota Bekasi, Hasnul Kholid, Jumat (24/3).
Hasnul mengungkapkan hal itu saat menanggapi aksi massa dari Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB) yang tetap menolak pembangunan Gereja Santa Clara, Jumat (24/3) siang.
Dia menjelaskan, terkait tudingan massa MSUIB yang menyatakan banyak memanipulasi dukungan tanda tangan sebagai syarat pendirian gereja, hal itu belum dibuktikan.
“Kantor FKUB Kota Bekasi terbuka untuk masyarakat, Kantor Pemerintahan Kota Bekasi juga terbuka, kalau ada tudingan manipulasi tanda tangan, yang mana? Kami belum diberitahu tanda tangan mana yang dimanipulasi,” katanya.
Dia mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan pembangunan Gereja Santa Clara, agar melakukan upaya hukum di PTUN agar tudingan adanya manipulasi tanda tangan segera diselesaikan di meja hijau.
Hal senada juga disampaikan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan kembali komitmennya terhadap kelangsungan pembangunan Gereja Santa Clara, Kelurahan Harapanbaru, Kecamatan Bekasi Utara. Pemerintah daerah tidak akan mencabut izin pembangunan gereja yang hingga kini masih dalam proses pembangunan. Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Izin yang dimaksud adalah Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada panitia pembangunan Gereja Santa Clara.
“Pemberian SIPMB oleh pemerintah daerah sudah selesai, Juli 2015 lalu,” ujar Rahmat Effendi.
Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Keputusan Wali Kota sebagai dasar terbitnya SIPMB, pada 15 Juli 2015 lalu. Dengan demikian, kelanjutan pembangunan gereja sudah sesuai ketentuan yang berlaku maupun persyaratan yang ditetapkan.
Pembangunan gereja yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara RT 02 dan RT 03/RW 06, Kelurahan Harapanbaru, Bekasi Utara, sudah mencapai 58 persen.
Salah satu panitia pembangunan gereja, Rasnius Pasaribu, mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan pembangunan gereja meski ada kelompok yang menolaknya. Panitia pembangunan gereja berpedoman dengan adanya SIPMB yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi.
“Kami sudah mengikuti persyaratan yang berlaku. Sudah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai syarat pendirian gereja,” kata Rasnius.
Gereja Santa Clara berada di area lahan seluas 6.500 meter persegi, namun hanya seluas 1.500 meter persegi yang akan dibangun gereja. Selebihnya digunakan untuk pembangunan balai pengobatan, parkiran, ruang terbuka hijau hingga rumah pastor.
“Total jemaat saat ini mencapai 9.422 jiwa yang tersebar di 11 wilayah dan 58 lingkungan,” ungkapnya.
Selama pembangunan gereja belum rampung, ribuan jemaat melakukan misa di pertokoan Perumahaan Wisma Asri, Bekasi Utara.
Terakhir, massa MSUIB berunjuk rasa di depan lokasi pembangunan Gereja Santa Clara pada 25 November 2016 lalu. Hari ini, mereka kembali menggeruduk lokasi pembangunan gereja dengan tuntutan menolak pembangunan gereja di wilayah Bekasi Utara.
Simak Video Ini:
(Suara-Islam/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email