Pesan Rahbar

Home » » Hina Ketum PBNU, GP Ansor Bekasi Laporkan 2 Akun Medsos Ini!

Hina Ketum PBNU, GP Ansor Bekasi Laporkan 2 Akun Medsos Ini!

Written By Unknown on Saturday 11 March 2017 | 23:51:00

GP Ansor Bekasi laporkan dua akun medsos penghina Ketua PBNU (Foto: Fernando Purba/Liputan6.com)

Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi melaporkan dua pemilik akun Facebook, atas nama Abd Rojak Rojak dan Fefen Bona Effendy ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj dan organisasi GP Ansor dan Banser.

Sekretaris GP Ansor Kota Bekasi Hasan Muhtar, menjelaskan jika kedua pemilik akun tersebut telah membuat keresahan bagi warga Nahdliyin khususnya keluarga Besar Ansor dan Banser di Kota Bekasi.

"Awalnya kami menerima laporan dari anggota Ansor dan Banser bahwa ada warga Kota Bekasi memposting gambar dan video yang menghina Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dan organisasai kami," kata Hasan saat ditemui usai membuat laporan di Polres Bekasi, Jumat, 10 Maret 2017.

Dia merinci, jika pemilik akun Abd Rojak Rojak telah memposting sebuah foto Said Aqil yang disandingkan dengan binatang primata. Dia juga menuliskan kata-kata yang cenderung menghina dan melecehkan Said Aqil.

"Dari informasi teman-teman kami di lapangan, dia bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Kelurahan Jatibening," jelas dia.

Sementara itu, pemilik akun Fefen Bona Effendy memposting sebuah foto yang mengambarkan para tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan tertulis kata ''Pasukan Budak Kafir Cina Penjaga Gereja,".

Menurut Hasan, jika hal ini tidak dilaporkan kepihak kepolisian, dirinya cemas dan khawatir akan ada tindakan main hakim sendiri dari anggoata Ansor dan Banser. Oleh karena itu, pihaknya memlih Jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena Indonesia adalah negeri hukum, sehingga tidak ada main hakim sendiri," pungkas dia.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/359/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota dan LP/361/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Dengan pasal yang dikenakan pasal 27 (3) Penghinaan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Liputan-6/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: