Pesan Rahbar

Home » » Pemerintah Indonesia Tegas Soal IUPK Freeport

Pemerintah Indonesia Tegas Soal IUPK Freeport

Written By Unknown on Tuesday, 14 March 2017 | 23:29:00

Freport di Papua (Foto: smtg)

Pemerintah sudah memberikan IUPK pada 10 Februari 2017 lalu. IUPK sendiri bukan kontrak, dan posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin.

Pertentangan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih terus bergulir. Proses negosiasi pun masih berlanjut dan belum menemukan titik temu.

Freeport Indonesia masih merasa keberatan atas desakan pemerintah untuk mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah juga mewabijkan Freeport untuk melakukan divestasi saham sebesar 51%.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian ESDM Hadi Djuraid mengatakan, pemerintah tetap tegas akan kewajiban tersebut. Melalui IUPK tersebut sebenarnya pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor selama 5 tahun, namun sapanjang masa itu Freeport diwajibkan untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter.

"Ya kita akan tetap di perubahan IUPK, smelter dan divestasi," tuturnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Pemerintah sudah memberikan IUPK pada 10 Februari 2017 lalu. IUPK sendiri bukan kontrak, dan posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. Sedangkan KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai 2 pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasaan negara terhadap kekayaan alam.

Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Pada 17 Februari 2017 lalu, Freeport Indonesia sudah bertemu dengan Pemerintah untuk memberikan poin-poin keberatan. Kedua pihak ini pun memiliki waktu 120 hari sejak keesokan harinya untuk mencari win-win solution. Namun jika tidak mencapai titik temu, Freeport akan mengambil jalan arbitrase.

Hingga saat ini proses negosiasi masih berlanjut. Tim negosiasi dari pemerintah pun tidak memberikan tenggat waktu kepada Freeport jika ingin memberikan usulan.

"Kalau mau usulan apa dari mereka, silakan. Yang penting kita tidak akan mengubah apa yang ditetapkan di PP No 1 2017. Intinya kita tidak mungkin mundur untuk mengubah apa yang ditetapkan PP, itu kan peraturan," tukas Hadi.

(Detik-News/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: