Pesan Rahbar

Home » » Pengadilan Bahrain Menunda Putusan Kasus Sheikh Qassem Ini

Pengadilan Bahrain Menunda Putusan Kasus Sheikh Qassem Ini

Written By Unknown on Wednesday 15 March 2017 | 21:10:00

Sheikh Issa Qassim dan Sheikh Ali Salman, dua tokoh pejuang HAM di Bahrain.

Pengadilan Bahrain telah menunda putusan kasus ulama terkemuka, Sheikh Issa Qassim, yang kewarganegaraannya dicabut tahun lalu.

Pengadilan sebelumnya telah menetapkan 14 Maret sebagai tanggal untuk dikeluarkan-nya keputusannya untuk kasus Sheikh Qassem, tapi itu keputusannya ditunda sampai 7 Mei, situs berita berbahasa Arab Bahrain Mirror melaporkan pada hari Selasa (14/3).

Qassem, pemimpin spiritual dari blok oposisi Bahrain, Masyarakat Islam Nasional al-Wefaq, dilucuti kewarganegaraannya pada Juni lalu atas tuduhan bahwa dia menggunakan posisinya untuk melayani kepentingan asing dan mempromosikan sektarianisme dan kekerasan.

Ulama, yang berusia pertengahan 70-an, telah membantah tuduhan itu, menolak untuk ditemani pengacara dan menolak untuk menghadiri salah satu sesi persidangan. Qassem menghadapi hukum penjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah.

Selain Sheikh Qassem, pihak berwenang Bahrain juga mengadili kepala kantor dan staf ulama, Sheikh Hussein Mahrous dan Mirza al-Dirazi, secara berasingan.

Ketiganya dituduh melakukan pencucian uang dan penggalangan dana tanpa izin sehubungan dengan praktek Khums - kewajiban agama untuk umat Islam yang harus dibayar kepada otoritas keagamaan tertinggi mereka untuk digunakan dalam amal dan donasi lainnya.

(Bahrain-Mirror/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: