Pesan Rahbar

Home » » Peraturan Pemrov DKI Ini Bikin Chikita Meidy Ngamuk-ngamuk di Medsos. Nah lo?!

Peraturan Pemrov DKI Ini Bikin Chikita Meidy Ngamuk-ngamuk di Medsos. Nah lo?!

Written By Unknown on Saturday 4 March 2017 | 18:59:00


Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy ngamuk. Ia kesal lantaran mobilnya kena derek petugas Dinas Perhubungan (dishub).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Andriansyah tak menampik jika kendaraan yang diderek petugas karena melanggar dikenakan denda Rp 500.000.

"Ya memang kalau derek itu bayar Rp 500.000. Bayarnya harus di Bank," ungkap Andriansyah saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (4/3).

Hal itu, lanjut Andriansyah, diatur dalam Perda. "Kan perda retribusinya mengatakan demikian," tambahnya.

Andriansyah menjelaskan yang menjadi permasalahan jika si pelanggar membayar retribusi tidak melalui bank.

"Yang masalah kalau dia bayarnya tidak melalui bank atau cms (cash management sistem)," jelasnya.

Saat ditanya terkait Chikita Meidy yang mengamuk karena mobilnya diderek Dishub, Andriansyah tak ambil pusing karena sudah bagian dari resiko pekerjaan.

"Sabar aja, resiko tugas," pungkasnya.

Sebelumnya, kemarahan Chikita Meidy ditumpahkan dalam akun media sosial instagramnya.

"Demi meningkatkan dan menegakkan peraturan negara, mobil sedang minggir sebentar di derek paksa dgn posisi saya ada didalam mobil tsb. Peraturan apa yah ini? Kecuali parkir dan lebih dari 5 menit tidak ada orang okelah di derek. Ini lagi telfon, dan saya minggir, langsung di tegur dan tanpa apa apa lagi langsung di derek. Bingung sumpah. Nanti kl di share dianggap merusak nama baik dishub. Tapi apalah maksudnya ya? 500 ribu loh :)." tulis Chikita dalam akun instagram Chikitameidy yang diposting pada Jumat 3 Maret kemarin.


(Merdeka/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: