Pesan Rahbar

Home » » Sosiolog: Musyawarah Bersama Lebih Penting Dibanding Revisi UU Ormas

Sosiolog: Musyawarah Bersama Lebih Penting Dibanding Revisi UU Ormas

Written By Unknown on Wednesday, 15 March 2017 | 01:14:00


Menyikapi revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tengah digodok, sosiolog Syahganda Nainggolan memberi masukan terkait pentingnya local wisdom. Artinya, melakukan musyawarah mufakat apalagi jika ada ormas yang dianggap bertentangan dengan pijakan yang telah disepakati seperti Pancasila.

“Jadi, kalau urgensinya cuma mau menurunkan aksi-aksi pihak yang dianggap buat onar, menurut saya, tidak perlu revisi. Karena itu makan waktu dan biaya banyak. Jadi, saran saya, lakukanlah pembicaraan, diskusi, musyawarah, untuk ormas yang lebih baik, itu saran saya,” kata Syahganda dalam diskusi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam di Graha Dipo Insan Cita, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik.com (13/3).

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut selama ini UU No 17 Tahun 2013 itu sudah cukup baik. Menurut Boy, jika pun ada revisi UU Ormas, hal ini dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan.

“Tetapi kondisi UU yang sekarang ketika dioperasionalkan juga sebetulnya cukup bagus,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebab ada beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya terkait syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.

“Kami sudah menyampaikan, revisi UU Ormas perlu atau tidak, karena untuk membubarkan atau membekukan ormas dalam UU Ormas tidak gampang,” kata Tjahjo di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/2).

Dia mengatakan, selama ini kalau ada pengurus ormas menegaskan anti-Pancasila, pemerintah tidak bisa langsung membubarkannya karena ada berbagai aturan yang harus dilewati.

Tjahjo menjelaskan apabila ormas mau dibubarkan maka harus diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, putusan pengadilan dan apabila kalah bisa mengajukan banding serta dapat mengubah namanya.

“Kalau pun mau direvisi, bagaimana agar Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung bisa melarang ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara,” tegasnya.[]

(Detik-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: