Sebuah LSM di Georgia menuntut pemerintah setempat untuk mencabut larangan kepada sepasang suami istri agar bisa memberi nama anaknya dengan kata “Allah”.
The American Civil Liberties Union of Georgia baru-baru ini mengajukan gugatan ke Fulton County Superior Court atas nama pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk. Pasangan Handy dan Walk ingin menamai puteri mereka yang berusia 22 bulan dengan nama “ZalyKha Graceful Lorraina Allah”.
Pemerintah negara bagian Georgia menolak nama terakhir tersebut. Akibatnya, anak tersebut tidak bisa mendapatkan nomor Jaminan Sosial, akses ke perawatan kesehatan, sekolah dan perjalanan karena tidak memiliki akte kelahiran.
“Ini jelas tidak adil dan pelanggaran terhadap hak-hak kami,” kata pasangan orang tua tersebut.
Direktur Eksekutif ACLU Gerogia, Andrea Young, mengatakan keputusan ini adalah contoh melampaui batas pemerintah dan pelanggaran terhadap undang undang.
“Orang tua harus memutuskan nama anak. Tidak negara. Ini adalah kasus yang mudah,” kata Michael Baumrind, pengacara lain yang mewakili keluarga.
Nama Tuhan
Di Indonesia pernah juga Majelis Ulama Jawa Timur mengimbau seorang warga Banyuwangi yang memiliki nama “Tuhan” untuk mengganti namanya.
Tapi imbauan MUI ini bukan pelarangan seperti kasus di atas, hanya meminta mengganti atau menambah sehingga sesuai dengan ajaran Islam dan tidak mengandung penafsiran yang salah.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email