Pesan Rahbar

Home » » Apa Yang Dimaksud Dengan Fiqh Tabiin?

Apa Yang Dimaksud Dengan Fiqh Tabiin?

Written By Unknown on Thursday 6 April 2017 | 00:35:00


Setelah Nabi Muhammad saw meninggal dunia, orang-orang Islam bertanya kepada sahabat dalam urusan hukum-hukum agama. Tidak semua sahabat menjawab pertanyaan mereka; dan mereka pun tidak bertanya pada semua sahabat. Sebagian sahabat sedikit sekali memberi fatwa, mungkin karena ketidaktahuan, kehatihatian, atau lagi-lagi pertimbangan politis. Sebagian lagi banyak sekali memberi fatwa, mungkin karena pengetahuan mereka, atau karena posisinya memungkinkan untuk itu.

Menarik untuk dicatat, bahwa dalam khazanah fiqh ahl al-Sunnah para khalifah sedikit sekali memberi fatwa atau meriwayatkan al-hadits. Abu bakar meriwayatkan hanya 142 hadits, Umar 537 hadits, Utsman 146 hadits, Ali 586 hadits. Jika semua hadits mereka disatukan hanya berjumlah 1411 hadits, kurang dari 27% hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah (Abu Huraiah meriwayatkan 5374 hadits).

Karena itu, para tabi’in, yakni mereka yang berguru pada sahabat, umumnya bukanlah murid al-Khulafa al-Rasyidin. Dalam pada itu, ketika kekuasaan Islam meluas, hanya sedikit para sahabat yang meninggalkan Madinah.

Dalam kaitan ini, Abu Zahrah menulis: Sebenarnya, sebelum Dinasti Umayyah berkuasa, tidak banyak, bahkan sedikit sekali sahabat yang keluar dari Madinah. Umar bin Khatab menahan para sahabat senior di Madinah dan melarang mereka meninggalkan kota itu.

Pertama, Umar ingin mengambil manfaat dari pendapat mereka. Kedua, ia mempertimbangkan alasan-alasan, baik secara politik maupun administratif dalam pemerintahan. Baru ketika Utsman memerintah, mereka diizinkan keluar. Yang keluar kebanyakan bukan fuqaha. Juga bukan sahabat senior, kecuali yang diizinkan keluar oleh Umar, seperti Abdullah bin Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari, dan lain-lain. Sahabat yang terkenal punya banyak murid adalah Ibn Mas’ud di Iraq, Abdullah ibn ‘Umar serta ayahnya Al-Faroq, Zaid ibn Tsabit dan lain-lain di Madinah.

Kebanyakan, menurut Abu Zahrah, murid-murid sahabat itu para mawali (non Arab). Fiqh tabi’in, karena itu, umumaya fiqh mawali. Dari sahabat, para tabiin mengumpulkan dua hal:
Hadits-hadits Nabi saw dan pendapat-pendapat para sahabat (aqwal al-shahabat). Bila ada masalah baru yang tidak terdapat pada kedua hal tersebut, mereka melakukan ijtihad seperti atau dengan metode yang dilakukan para sahabat.

Banyak di antara tabiin yang mencapai faqahah (kefaqihan) begitu rupa sehingga sahabat (sic!) berguru pada mereka. Qabus ibn Abi Zhabiyan berkata: Aku tanya ayahku, mengapa Anda tinggalkan sahabat dan mendatangi ‘Alqamah. Ayahku menjawab Aku menemukan sahabat-sahabat Nabi bertanya kepada ‘Alqamah dan meminta fatwanya. Ka’ab al-Ahbar sering dimintai fatwa oleh Ibn Abbas, Abu Hurairah, dan Abdullah ibn Amr. ‘Alqamah dan Ka’ab keduanya tabi’in.

Ada tujuh orang faqih tabi’in yang terkenal (al-fuqaha al-sab’ah): Sa’id ibn Musayyab (wafat 93 H), ‘Urwah ibn al-Zubair (wafat 94 H), Abu Bakar ibn ‘Abid (wafat 94 H), Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar (Wafat 108 H), Abidullah ibn Abdillah (wafat 99 H), Sulayman ibn Yasar (wafat 100 H) dan Kharijah ibn Zaid ibn Tsabit (wafat?). Di samping mereka ada ‘Atha ibn Abi Rabah, Ibrahim al-Nakh’i, Al-Syu’bi, Hamad ibn Abu Sulayman Salim mawla Ibn Umar, dan ‘Ikrimah mawla Ibn Abbas.

KH Jalaluddin Rakhmat adalah Ketua Dewan Syura IJABI

(Misykat/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: