Sekretaris Jenderal Forum Ulama Indonesia (FUI) Al-Khaththath ditangkap polisi atas dugaan pemufakatan makar. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menyebut ia belum mengetahui soal tuduhan kepada Al-Khaththath.
“Saya belum tahu, jadi saya belum bisa komentar karena saya belum tahu alasannya (penangkapannya),” kata Ma’ruf di kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Tentang alasan yang diberikan terhadap Al-Khaththath oleh pihak kepolisian, Ma’ruf mengaku tidak mengetahui soal alasan penangkapan tersebut. Menurutnya, tuduhan yang diberikan kepada Al-Khaththath harus sesuai dengan aturan-aturan soal makar.
“Makarnya itu seperti apa? Sesuai nggak dengan kaidah-kaidah aturan makar itu belum bisa komentar, karena saya belum tahu persis,” tambahnya.
Sementara itu, polisi mengatakan penangkapan tersebut didasari bukti yang cukup. “Penyidik ada alat bukti. Nggak juga (terkait dengan aksi 313), pas lagi ada alat bukti, punya alat kuat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli.
Boy mengatakan kasus ini berbeda dengan kasus yang menjerat Firza Husen dan Ahmad Dhani. “Ini penyelidikannya beda,” ujar Boy.
Polri mengatakan penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro akan memeriksa Al-Khaththath dan empat orang lainnya. “Itu diperiksa oleh Polda Metro, nanti dari Pak Argo (Kabid Humas Polda Metro Jaya) memberi keterangan. Diperiksa oleh penyidik Polda,” ucap Boy.
Al-Khaththath ditangkap di kamar 123 Hotel Kempinski, Bundaran HI, Jakarta Pusat Kamis (30/3/2017) malam karena diduga akan melakukan mufakat jahat, yakni makar.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email