Ginanjar Kartasasmita
Maaf saya sedang di Boston, sejenak kembali ke Harvard. Saya membaca diskusi di WAG tentang HTI. Saya ingin berbagi pandangan mengenai HTI dan konsep khilafah yang mendasarinya, mungkin bermanfaat. Saya peroleh bahannya dari seorang aktivis dan intelektual muda Islam, yang tidak pernah sekolah di luar negeri, S1 di UIN, S2 di UI dan S3 di Unpad, jadi tidak bisa dituduh sebagai agen dan pembawa ajaran asing.
Khilafah singkatnya adalah konsep kepemimpinan tunggal dimana seluruh umat Islam di dunia ada dibawah satu Pemimpin yang dinamakan Khalifah sebagaimana yang ditunjukkan di zaman Khulafaurasyidin (Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali Bin Abi Thalib).
Dalam konsep itu, tidak ada batas-batas negara bangsa (nation state) dan tidak diakui kepemimpinan berdasarkan kebangsaan karena menurut mereka, itu berasal dari Barat. Mereka tidak mengakui adanya konsep nasionalisme karena nasionalisme itu merupakan produk dari barat.
Mereka menolak demokrasi karena lagi-lagi demokrasi itu tidak ada dalam Islam dan merupakan produk dari Barat
Hizbut Tahrir lahir di Yordania (dimana HT dilarang) berawal dari sempalan Ikhwanul Muslimin di Mesir. Tokoh utamanya Taqiyudin An Nabhani memandang bahwa Ikhwanul Muslimin masih mengakui adanya nation-state dalam politik Arab.
Dalam pandangan pendukung Hizbut Tahrir di seluruh dunia, khilafah adalah satu-satunya institusi atau entitas politik yang bisa mempersatukan umat Islam seluruh dunia. Menurut mereka, hanya dengan khilafah, umat Islam sedunia dapat mengatasi berbagai masalah, semacam keterbelakangan, kemiskinan, pengangguran, dan berbagai bentuk kenestapaan lain. Karena itulah, dari waktu ke waktu selalu ada kelompok di kalangan umat Islam yang mengorientasikan cita gerakan mereka untuk pembentukan khilafah. Di antara mereka ada yang bergerak secara damai atau kekerasan seperti ISIS.
Padahal, konsep khilafah itu sendiri problematis dan utopian. Terdapat banyak perbedaan konsep dan praksis khilafah di antara para pemikir Muslim penggagasnya sejak dari Jamaluddin al-Afghani, ’Abdul Rahman al-Kawakibi, Abu al-A’la al-Mawdudi, sampai Taqiuddin al-Nabhani.
Utopianisme khilafah juga terletak pada kenyataan bahwa kaum Muslim di sejumlah kawasan dunia telah mengadopsi konsep negara-bangsa berdasarkan realitas bangsa dengan tradisi sosial, budaya, kondisi geografis; dan pengalaman historis masing2. Karena itu, ”unifikasi” seluruh wilayah dunia Muslim di bawah kekuasaan politik tunggal merupakan angan-angan belaka.
Ormas-ormas Islam Indonesia pernah membentuk Califat Comite seiring dengan penghapusan “khilafah” di Turki pada 1924 oleh kaum Turki Muda. Mereka bermaksud membela dan menuntut agar “khilafah” di Turki dihidupkan kembali. Merespons gejala ini, “the grand old man” Haji Agus Salim menyatakan, komite itu beserta khilafah tak relevan dengan Indonesia. Menurut beliau apa yang disebut “khilafah” di Turki adalah kerajaan despotik dan korup yang tak perlu dibela, apalagi diikuti umat Islam Indonesia. Pasca Califat Comite, khilafah hampir sepenuhnya absen dalam wacana pemikiran Islam di Indonesia. Ormas-ormas Islam, seperti NU dan Muhammadiyah, tak pernah bicara tentang khilafah, sebaliknya menerima dan mengembangkan konsep dan praksis negara-bangsa Indonesia.
Bagi Hizbut Tahrir, khilafah akan dicapai melalui tiga tahap: kultural, interaksi, dan revolusi. Pada tahap kultural, mereka akan menyebarluaskan gagasan khilafah kepada seluruh lapisan masyarakat, kaum Muslim khususnya, dengan beragam cara; diskusi, ceramah, penerbitan, dan cara persuasi lainnya. Tahap itu yang sekarang sedang mereka lalui di Indonesia.
Setelah itu, tahap kedua, interaksi, infiltrasi, dan advokasi ke lembaga militer, keamanan, dan institusi2 kunci. Setelah semua terpengaruhi, dan jika momennya sudah tepat, mereka akan menegakkan hukum Islam. Dan, pada tahap inilah rezim khilafah dinyatakan berdiri.
Gagasan mengenai khilafah sebetulnya tidak hanya diusung oleh HT, termasuk HT di Indonesia. Pada tingkat tertentu gerakan tarbiyyah yang condong ke Ikhwanul Muslimun, juga mencita-citakan negara Islam, meski namanya bukan khilafah. Mereka sama-sama mendambakan pemerintahan yang merujuk Al-Quran dan Sunnah.
Selain kedua gerakan tersebut, Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) malah sudah mendeklarasikan Abu Bakr al-Baghdadi sebagai khalifah. Mereka mengklaim negara khilafah telah ditegakkan di wilayah yang mereka kuasai. Sejumlah hukum Islam telah mereka terapkan. Perempuan yang keluar rumah dengan pakaian selain warna hitam dihukum mati. Tentara musuh dibunuh bahkan ada yang dibakar hidup-hidup.
Terlepas dari debat sesama pengusungnya, khilafah tidak mengenal demokrasi. Dalam khilafah tidak ada penyusunan hukum oleh representasi warga, apa pun latar belakangnya. Khilafah hanya mengakui hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Tidak mungkin bagi penganut khilafah mengakui dasar negara lain, misalnya Pancasila. Meskipun sifatnya diametral namun khilafah sebetulnya serupa dengan komunisme, dengan diktator (proletariatnya), internasionalisme nya, dogmatismenya, militansinys, kebrutalan nya, brainwashing-nya, dan intoleransi nya terhadap perbedaan.
Boston 11 Mei ’17
Ginanjar Kartasasmita
(Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email