Habib Rizieq diperiksa di Polda Metro. (Foto: Merdeka.com/imam buhori)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pada kepolisian bersabar dan menghormati Habib Rizieq sebagai imam besar. MUI juga menyarankan pada Polri agar tidak melakukan red notice bak penjahat.
Menanggapi itu, Polri menegaskan di mata hukum semua orang sama. "Semua warga negara Indonesia sama di mata hukum haknya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/5).
Polri akui tidak bisa memproses hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dengan cepat. Hal itu dikarenakan Rizieq terlibat banyak kasus.
"Dia banyak kasusnya, jadi satu-satu," ujar Rikwanto.
Namun demikian, Rikwanto menjamin bahwa kasus Habib Rizieq akan tetap diproses hukum. Hanya saja, dia meminta waktu, karena akan diproses satu per satu.
"Semua berjalan hanya saja satu-satu," ungkap Rikwanto.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email