Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Sumber: metrotvnews.com)
Polda Metro Jaya meminta tim kuasa hukum Rizieq Shihab tidak menebar opini usai klien mereka dijadikan tersangka. Salah benar perkara yang menyeret Rizieq nanti akan diputuskan di pengadilan.
“Jadi kita sekarang ini tidak usah di media a, b, dan c, tapi silakan tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung aja di pengadilan seperti apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 Mei 2017.
Argo menjelaskan, di pengadilan nanti kubu Rizieq bisa menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki. Dia pun mengimbau, pimpinan Front Pembela Islam itu kembali ke Indonesia jika memang merasa tidak bersalah.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu memastikan, penyidik sudah memiliki dasar yang kuat untuk menyematkan status tersangka kepada Rizieq. “Jadi tidak mungkin kepolisian menangkap seseorang tidak ada dasarnya. Semua ada dasarnya semua, ada undang-undangnya yang kita lakukan,” jelas Argo.
Rizieq terjerat sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten pornografi. Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman bicara Rizieq dalam percakapan berbau pornografi itu.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu didasarkan screenshot percakapan bermuatan pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein pada Minggu 29 Januari 2017.
Pelaporan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi kini sedang mempertimbangkan menjemput paksa Rizieq yang berada di Arab Saudi.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, sempat mengatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan. Menurut dia, bukti polisi dalam penetapan tersangka terhadap kliennya masih sumir. Ketua Tim Bantuan Hukum FPI itu yakin kasus ini rekayasa.
(Metro-TV-News/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email